Antam Mau Batalkan Transaksi Emas dengan Crazy Rich Surabaya

Antam telah berikan 5.935 kg emas ke Budi Said

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam ingin membatalkan transaksi jual beli emas dengan pengusaha Surabaya, Budi Said. Keinginan itu tidak terlepas dari kisruh yang terjadi antara Antam dengan Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Andi Simangunsong, menjelaskan, hal lain yang membuat Antam ingin membatalkan transaksi tersebut didasari adanya upaya penipuan.

"Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," kata Andi dalam pernyataannya, dikutip Rabu (18/10/2023).

Baca Juga: Soal Utang Emas 1,1 Ton, Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya

1. Antam juga gugat balik Budi Said

Antam Mau Batalkan Transaksi Emas dengan Crazy Rich SurabayaGedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Antam juga telah menggugat balik Budi Said. Gugatan itu ditujukan kepada Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

"Inti gugatannya adalah kita minta pengadilan untuk adanya perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang/barang kepada karyawan Antam kala itu, yang mana penyerahan itu dilakukan oleh Eksi menggunakan uang yang sumbernya dari Budi Said dan kemudian karena itu akhirnya karyawan kita seolah-olah memberikan harga diskon," tutur Andi.

Adapun gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No.576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Antam Mesti Berikan 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

2. Antam telah tuntaskan kewajiban ke Budi Said

Antam Mau Batalkan Transaksi Emas dengan Crazy Rich SurabayaInvestasi emas semakin diminati masyarakat Kota Medan. Permintaan emas antam keluaran PT Aneka Tambang Tbk, cukup tinggi dengan kenaikan 20 persen. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan kewajiban kepada pihak Budi Said.

"Perusahaan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi yang berlaku saat itu," ujar dia.

Antam telah menerima uang dari Budi Said sebesar Rp3,595 triliun dan Budi Said telah menerima 5.935 kilogram emas dari Antam. Angka-angka tersebut pun sesuai faktur yang ada.

Baca Juga: Kejar Target Pajak Rp1.986,9 T di 2024, Sri Mulyani Incar Crazy Rich

3 Awal mula perseteruan Budi Said vs Antam

Antam Mau Batalkan Transaksi Emas dengan Crazy Rich SurabayaButik Emas Logam Mulia Antam di Kawasan Setiabudi One, Jakarta Selatan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Perseteruan Budi Said dan Antam dimulai lima tahun lalu atau tepatnya pada 2018. Kuasa Hukum Budi Said, Ening Swandari, bercerita, awalnya kliennya tersebut mendengar adanya diskon pembelian emas di PT Antam.

Budi Said kemudian mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, dia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam, Endang Kumoro; Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam, Misdianto; General Trading Manufacturing And Service Senior Officer, Ahmad Purwanto; dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.

Akhirnya, keesokan harinya Eksi menghubungi Budi untuk menginformasikan adanya diskon emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesar Rp641 juta per kilogram hanya dihargai Rp530 juta per kilogram.

Karena tertarik dengan penawaran itu, Budi pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta per kilogram emas.

Uang sebesar Rp3,595 triliun ditransfer Budi Said secara berkala ke Antam dengan harapan memperoleh 7.071 kilogram emas.

4. Diskon emas adalah penipuan

Antam Mau Batalkan Transaksi Emas dengan Crazy Rich Surabayailustrasi penipuan (IDN Times/Sonya Michaella)

Namun, dari 7.000 kilogram emas yang seharusnya didapatkan, Budi Said baru menerima 5.935 kilogram. Dia pun menanyakan perihal sisa emas miliknya, yaitu 1.136 kilogram kepada Antam Surabaya.

Dia pun mendapat balasan surat bahwa emasnya akan dikirim secara bertahap pada November 2018. Namun, nyatanya Budi tetap tidak menerima emas miliknya sampai sekarang.

Dia kemudian melaporkan Endang, Ahmad Purwanto, Misdianto, dan Eksi ke kepolisian. Budi Said menduga telah menjadi korban penipuan. Dari pelaporannya tersebut, keempat orang itu telah divonis bersalah oleh PN Surabaya melakukan penipuan secara bersama-sama.

Putusan ini pun telah berkekuatan hukum tetap dipidana dengan putusan hukuman penjara yang durasinya bervariasi.

"Jadi ini semua memang bermula dari penipuan dari Endang Kumoro dan kawan-kawan," tutur Ening.

5. Antam kalah gugatan dan harus membayar kerugian

Antam Mau Batalkan Transaksi Emas dengan Crazy Rich SurabayaIlustrasi rugi (IDN Times/Arief Rahmat)

Meski para penipunya sudah dijebloskan ke penjara, Budi Said masih belum mendapatkan haknya, yaitu emas seberat 1.136 kilogram itu.

Dia akhirnya memutuskan melayangkan gugatan perdata terhadap Antam terkait kerugian yang dialami dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN SBY. Dalam perkara itu, Budi menggugat lima pihak, yaitu tergugat I adalah PT Antam, tergugat II Endang Kumoro, tergugat III Misdianto, tergugat IV Ahmad Purwanto, dan tergugat V adalah Eksi Anggraeni.

Setelah melalui rangkaian sidang sejak awal 2020, akhirnya Majelis Hakim PN Surabaya memutuskan memenangkan gugatan Budi. PT Antam pun diharuskan membayar kerugian Budi sebanyak 1.136 kilogram.

"Sebagaimana putusan amar nomor 3, PT Antam tergugat I bertanggung jawab terhadap segala perbuatan hukum dan akibatnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto. Otomatis di amar berikutnya secara jelas menghukum tergugat I," ungkap Ening.

Atas putusan tersebut, Antam kemudian mengajukan PK ke MA yang per 12 September 2023 lalu telah diputuskan ditolak. Dengan begitu, Antam mesti membayarkan kerugian kepada Budi Said.

Baca Juga: Harga Emas Antam Dibanderol Rp1,088 Juta per Gram

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya