Catat Nih, Bea Cukai Tetap Pajaki Barang Jastip dari Luar Negeri

Harus diingat ya jastipers!

Intinya Sih...

  • Barang bawaan dari luar negeri tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya, kecuali barang jastip yang dikategorikan sebagai barang nonpribadi tanpa pembebasan pajak.
  • Barang pribadi akan dibebaskan dari bea masuk jika nilainya tak lebih dari 500 dolar AS, namun jika melebihi ketentuan akan dipungut bea masuk 10 persen serta PPN dan PPh 22 impor.
  •  

Jakarta, IDN Times - Barang bawaan dari luar negeri tidak lagi dibatasi jenis dan jumlahnya. Namun, hal itu tidak berlaku untuk barang-barang yang merupakan hasil jasa titip alias jastip. Barang jastip pun dikategorikan sebagai barang nonpribadi dan tidak mendapatkan pembebasan pajak.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu), Fadjar Donny Tjahjadi dalam Sosialisasi Permendag 7/2024 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (2/5/2024).

"Kategori bukan barang pribadi, barang impor dibawa penumpang selain barang bukan personal used, termasuk jastip tidak mendapatkan pembebasan 500 dolar AS atas seluruh nilai barangnya dipungut bea masuk, PPN dan PPh pasal 22 impor," tutur Fadjar.

Baca Juga: Barang Bawaan dari Luar Negeri Batal Dibatasi, kecuali Jastip

1. Barang pribadi dibebaskan pajaknya dengan syarat

Catat Nih, Bea Cukai Tetap Pajaki Barang Jastip dari Luar NegeriMilk Bun dimusnahkan Bea Cukai. (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Selain barang nonpribadi, Bea Cukai juga mengelompokkan barang bawaan dari luar negeri sebagai barang pribadi jika termasuk sebagai personal use atau digunakan secara pribadi.

"Jadi yang dipergunakan atau dipakai untuk keperluan pribadi, termasuk sisa perbekalan itu kita berlakukan sebagai personal use. Apa saja itu? Ya termasuk di sini oleh-oleh," kata Fadjar.

Barang pribadi akan dibebaskan dari pungutan bea masuk, asalkan nilainya tak lebih dari 500 dolar AS. Jika melebihi ketentuan, maka akan dipungut bea masuk 10 persen serta PPN dan PPh 22 impor.

Baca Juga: Viral Barang Kiriman Kena Denda Puluhan Juta, Bea Cuka Beri Penjelasan

2. Barang pribadi tidak dibatasi jumlah masuknya

Catat Nih, Bea Cukai Tetap Pajaki Barang Jastip dari Luar NegeriKegiatan penindakan rokok ilegal Bea Cukai Lampung periode Januari 2024. (Dok. Bea Cukai Lampung).

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) urung membatasi barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri, termasuk 11 jenis barang yang sempat dirilis oleh DJBC Kemenkeu beberapa waktu lalu.

Hal itu diperkuat lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang resmi diundangkan pada 29 April 2024 dan mulai berlaku sejak 6 Mei 2024.

Direktur Impor Kemendag, Arif Sulistyo mengungkapkan, pihaknya banyak menerima saran dan keluhan terkait aturan barang bawaan penumpang pesawat dari luar negeri tersebut.

"Banyak sekali keluhan dan masukan ke kami, kemudian kami koordinasikan dengan kementerian/lembaga terkait. Sebelumnya ada di lampiran 4 Permendag 36. Kalau di lampiran 4 itu kan impor yang dilakukan tidak untuk kegiatan usaha bagi importir yang tidak dapat memiliki NIB yang berlaku sebagai API. Poin pentingnya untuk barang bawaan pribadi penumpang itu yang pertama adalah terkait dengan jenis barang. Ini tidak ada batasan jenis barang." tutur Arif.

3. Barang berbahaya yang tidak boleh diimpor

Catat Nih, Bea Cukai Tetap Pajaki Barang Jastip dari Luar Negeriilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Arif menjelaskan, barang yang dilarang impor tercantum dalam Permendag 40/2022. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Permendag 18/2021 tentang Barang dilarang ekspor dan impor.

Sementara barang berbahaya yang dilarang impornya antara lain prekursor, nitrocellulose, bahan peledak, bahak perusak ozon. Kemudian hidroflor karbon, baterai lithium tidak baru dan yang terakhir adalah limbah non-B3.

"Kemudian untuk barang bawaan pribadi penumpang ini tidak ada pembatasan jumlah barang dan dalam setiap pengirimannya tentu nanti mengacu pada PMK 203 tahun 2017.," kata Arif.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya