Curhat Pelaku Jastip Soal Pembatasan Barang Impor: Nyusahin!

Jumlah barang dari luar negeri dibatasi pemerintah

Jakarta, IDN Times - Pelaku usaha jasa titip alias jastip meradang akibat sejumlah ketentuan baru di dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Pelaku usaha jastip merasa aturan baru tersebut merugikan karena membatasi sejumlah barang bawaan dari luar negeri.

Shelly (30), perempuan yang berdomisili di Depok dan menjalankan usaha jastip sejak pertengahan tahun lalu itu mengaku aturan pemerintah tersebut menyulitkan bisnisnya.

"Nyusahin dan aneh banget menurut gue aturan itu. Bukan buat jastiper doang ya, tapi buat yang liburan juga," kata Shelly kepada IDN Times, Jumat (15/3/2024).

Penerapan aturan baru tentang pembatasan barang bawaan dari luar negeri ini mulai jadi sorotan publik sejak viralnya kasus penindakan terhadap barang jastip roti milk bun After You dari Thailand. Sebanyak 2.564 buah milk bun dimusnahkan Bea Cukai Soekarno-Hatta bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dimusnahkan pada Jumat (8/3/2024).

Roti yang viral asal Thailand itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan ribuan milk bun yang dimusnahkan mencapai berat 1 ton dan bernilai Rp400 juta. Ribuan milk bun ini berasal dari 33 penindakan terhadap barang bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta pada Februari.

"Aneh menurut gue tiap ada viral dikit ada aja aturan barunya yang gak masuk akal," keluh Shelly.

Baca Juga: Impor Barang Bawaan Dibatasi, Mendag: Kalau Oleh-Oleh Gak Apa-apa

1. Merugikan buat orang yang pergi ke luar negeri

Curhat Pelaku Jastip Soal Pembatasan Barang Impor: Nyusahin!ilustrasi wanita membawa paper bag (unsplash.com/freestocks)

Pelaku jastip lainnya, Vino (30) mengatakan aturan baru pemerintah tersebut membuat rugi setiap orang yang pergi ke luar negeri, bukan hanya pelaku usaha jastip.

"Rugi banget buat orang yang liburan. Udah sekali-kali ke luar negeri masa dibatasi beli baju lima, gimana orang ke Eropa atau Amerika coba. Belum lagi budaya oleh-oleh yang sangat melekat di Indonesia, buat kantor, tetangga, teman, dan keluarga," tutur Vino.

Dia pun menanyakan apakah aturan tersebut bakal berlaku ke semua orang atau dikecualikan kepada pejabat-pejabat yang dari luar negeri dan membawa banyak barang.

"Pejabat gimana ya kalau ke luar negeri. Apakah diperlakukan hal yang sama?" tanya Vino.

Baca Juga: Barang Bawaan dari LN Dibatasi, Sandiaga: Oleh-oleh Ada di Tanah Abang

2. Aturan diterapkan sejak 10 Maret 2024

Curhat Pelaku Jastip Soal Pembatasan Barang Impor: Nyusahin!ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Permendag 30/2023 telah ditetapkan pada pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau pada 10 Maret 2024. Adapun pokok pengaturan Permendag ini dititipkan kepada Bea Cukai.

Salah satunya, penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.

Dengan berlakunya, Permendag ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang, komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain.

  • Alas kaki dua pasang per penumpang
  • Tas dua pcs per penumpang
  • Barang tekstil jadi lainnya sebanyak 5 pcs per penumpang
  • Elektronik 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 dolar AS per
  • penumpang
  • Telepon seluler, handheld, dan komputer tablet
  • Dua pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun.

Baca Juga: Aturan Permendag Baru Rugikan Jastip, Dirjen Bea Cukai: Tanya Kemendag

3. Bila barang bawaan melebihi batas dan dijual kena pungutan bea cukai

Curhat Pelaku Jastip Soal Pembatasan Barang Impor: Nyusahin!Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas). (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Sementara itu, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan jika barang bawaan melebihi batas maksimal, dan tujuannya untuk dijual kembali, misalnya seperti usaha jasa titip (jastip), maka penumpang itu harus membayar pungutan Bea Cukai.

“Iya yang buat dagang kan. Kan kalau dagang itu kan harus ada, kamu beli tas, harus ada kardusnya, bon-nya, kan gitu. Kalau buat oleh-oleh kan enggak satu kardus isinya 100. Ya gak apa-apa buat oleh-oleh kan,” ucap Zulhas.

Selain itu, barang bawaan bernilai tinggi, misal tas mewah seharga ratusan juta akan dikenakan pungutan Bea Cukai.

"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar, dikenakan. Kalau saudara beli tas Channel buat di sini, ya sama Bea Cukai dikenakan pungutan,” tutur Zulhas.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya