Diumumkan Hari Ini, Berikut Perkiraan Kenaikan UMP DKI Jakarta 2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini bakal mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Masyarakat, terutama pekerja formal di DKI Jakarta pun menerka-nerka berapa kenaikan upah yang akan mereka dapat pada 2024 nanti.
Sebelum mengetahui perkiraan kenaikan UMP DKI pada 2024, publik perlu mengetahui bahwa kenaikan tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," ucap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
1. Rumus perhitungan upah minimum
Di dalam PP 51/2023, terdapat rumus penghitungan upah minimum. Rumus tersebut adalah inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α).
Sebagai informasi, indeks tertentu/α ada di kisaran 0,10-0,30. Maka dari itu, jika menggunakan perhitungan tersebut maka kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 berkisar antara 2,5 persen hingga 3,5 persen.
Di sisi lain, buruh meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen. Hal itu disampaikan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) ketika menggelar demonstrasi di Balai Kota DKI Jakarta pada Kamis (16/11/2023).
"Pj Gubernur DKI Jakarta pakai nurani dan nyalimu untuk menetapkan UMP DKI Jakarta tahun 2024 dan jangan tunduk pada PP 51 tahun 2023," kata orator demo.
Baca Juga: Penting, UMP 2024 DKI Jakarta Diumumkan Besok!
2. Perkiraan UMP DKI Jakarta 2024
Berikut ini beberapa variabel yang bisa digunakan untuk menghitung perkiraan UMP DKI Jakarta 2024.
- UMP Tahun Berjalan: Rp4.901.798
- Inflasi DKI Jakarta (Oktober 2023): 2,08 persen
- Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta (kuartal-III 2023): 4,93 persen
- Indeks tertentu/α: 0,10-0,30
Berikut ini simulasi penghitungan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 menggunakan rumus di PP 51/2023:
Editor’s picks
Perkiraan I
2,08 + (4,93 x 0,10) = 2,573 persen. Kenaikan UMP DKI 2024 hanya Rp126.123
Perkiraan II
2,08 + (4,93 x 0,20) = 3,066 persen. Kenaikan UMP DKI 2024 hanya Rp150.289
Perkiraan III
2,08 + (4,93 x 0,30) = 3,559 persen. Kenaikan UMP DKI 2024 hanya Rp174.454
Perkiraan versi permintaan buruh
Naik 15 persen maka UMP DKI Jakarta 2024 naik Rp735.269
Baca Juga: Tuntut UMP DKI 2024 Naik 15 Persen, Buruh: Heru Pakai Nyalimu!
3. Permintaan buruh akan diakomodir oleh Pemprov DKI Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengaku akan mengakomodir tuntutan pekerja yang meminta kenaikan UMP DKI 2024 sebesar 15 persen.
"Semua tuntutan daripada pekerja akan kita akomodir, akan kita sidangkan besok (hari ini). Kalau sidang besok (hari ini) kita rapat dengan dewan pengupahan, pengusaha," ujar Hari, Kamis (16/11/2023).
Selain itu, lanjut Hari, nantinya akan ada juga masukan dari berbagai unsur baik itu pakar independen, universitas, Lipi, BPS, dan unsur apindo/Kadin, serta unsur pemerintah untuk Dewan Pengupahan.
Untuk hasil kesepakatan dalam sidang Dewan Pengupahan akan diserahkan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Ya sudah tinggal nanti kita kesepakatan nilai angka yang ditentukan yang jadi rekomendasi ke Pak Gubernur," katanya.