Eks Pejabat KPK Ungkap Alasan Maraknya Korupsi di Sektor Pertambangan

Banyak IUP yang tidak memenuhi syarat

Intinya Sih...

  • Ahli Hukum Lingkungan Hidup menyebut maraknya korupsi di sektor pertambangan karena banyak uang dan pembiaran dari pemerintah.
  • Hanya sedikit perusahaan tambang yang memiliki IUP resmi, lebih dari 10.000 IUP kurang dari 2.000 yang memenuhi syarat.
  •  

Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Lingkungan Hidup Universitas Hasanuddin Makassar, Laode M Syarif mengungkapkan alasan maraknya tindak pidana korupsi (tipikor) di sektor pertambangan dalam negeri.

"Terjadi korupsi di sektor pertambangan karena disitu banyak uang dan dari dulu banyak dan terkesan ada pembiaran dari pemerintah dan aparat penegak hukum," kata Laode kepada IDN Times, Selasa (2/4/2024).

Baca Juga: Kerugian Negara Korupsi PT Timah Rp271 T, Bagaimana Hitungan Idealnya?

1. Hanya sedikit IUP yang memenuhi syarat

Eks Pejabat KPK Ungkap Alasan Maraknya Korupsi di Sektor PertambanganSalah satu kawasan eks tambang di kawasan Samboja. (IDN Times/Fatmawati)

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu juga mengatakan, hanya ada sedikit perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) resmi di Indonesia. Kebanyakan perusahaan tambang justru tidak memiliki IUP yang sesuai dengan syarat berlaku.

"Menurut penelitian KPK dari lebih 10.000 IUP, tapi yang memenuhi syarat-syarat perizinan (clean and clear) kurang dari 2.000 IUP," ujar Laode.

Baca Juga: DPR Ungkap Penanganan Kasus Korupsi Timah Tekan Ekonomi Rakyat Babel

2. Banyak backing dari pihak-pihak berwenang

Eks Pejabat KPK Ungkap Alasan Maraknya Korupsi di Sektor PertambanganIlustrasi Tambang Timah (www.pexels.com/Tom Fisk)

Meski syarat IUP banyak yang tidak dipenuhi, perusahaan tambang di Indonesia justru masih bisa tetap beroperasi. Menurut Laode, hal itu terjadi karena banyaknya perusahaan yang mendapatkan back up atau jaminan dari pihak-pihak berwenang.

"Hal ini terjadi karena banyak backing-backing aparat seperti TNI/Polri, politisi, dan para mantan pejabat. Di samping itu, Kementerian ESDM dan KLHK juga seperti tidak
serius menindak kasus-kasus pertambangan yang jelas-jelas melanggar persyaratan lingkungan," tutur dia.

Selain itu, perusahaan tambang yang melanggar syarat-syarat IUP juga semakin sukar diberantas lantaran melibatkan aktor-aktor yang dekat dengan kekuasaan.

3. Korupsi di PT Timah

Eks Pejabat KPK Ungkap Alasan Maraknya Korupsi di Sektor PertambanganSuami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka Kejagung dalam perkara korupsi timah, Ribu (27/3/2024). (IDNTimes/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus mengembangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Dalam perkara ini, Kejagung telah memeriksa 148 orang saksi dengan 16 tersangka. Dua di antaranya adalah crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim dan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Selain mengakibatkan kerugian negara, kasus ini juga merugikan lingkungan hidup akibat lubang tambang timah yang tersebar di Pulau Bangka Belitung.

Ahli Lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang, mengatakan, terdapat kerugian lingkungan dalam kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

“Biaya kerugian lingkungan (ekologis) Rp183.703.234.398.100 (Rp183,7 triliun), biaya kerugian ekonomi lingkungan Rp74.479.370.880.000 (Rp74 triliun), biaya pemulihan lingkungan Rp12.157.082.740.060 (Rp12 triliun), total kerugian kerusakan lingkungan hidup Rp271.069.740.060.000 (Rp271 triliun),” kata Bambang di Kejagung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

Bambang menjelaskan, kerugian lingkungan tersebut berdasarkan 170.363.064 hektare (ha) kawasan tambang timah, baik di kawasan hutan dan non-kawasan hutan. Adapun luas galian tambang yang memiliki IUP yaitu 88.900.462 ha dan yang tidak memiliki IUP 81.462.602 ha.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, kerugian korupsi PT Timah ini melebihi kasus korupsi PT Asabri dan Duta Palma.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang dalam proses penghitungannya melebihi kerugian negara dari perkara korupsi lain, seperti PT Asabri dan Duta Palma,” kata Ketut.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya