Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!

14 Juli diperingati sebagai Hari Pajak Nasional

Jakarta, IDN Times - Hari ini atau tepatnya pada 14 Juli 2023 diperingati sebagai Hari Pajak Nasional. Penetapan Hari Pajak Nasional jadi cara Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia (DJP RI) untuk terus meningkatkan kesadaran wajib pajak (WP) membayarkan pajaknya.

Sejarah Hari Pajak Nasional berawal saat kata "pajak" pertama kali disebutkan oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), Radjiman Wedyodiningrat.

Kala itu, Radjiman mengusulkan pemungutan pajak harus diatur oleh hukum. Kata "pajak" juga muncul dalam rancangan UUD kedua yang disampaikan pada tanggal 14 Juli 1945 dan berbunyi:

Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang.

Sejak itu, 14 Juli 1945 disematkan sebagai Hari Lahir Pajak.

"Sejalan dengan makna Hari Pajak Nasional, Tokopedia menggencarkan inisiatif Loket Pajak Tokopedia yang bersinergi dengan pemerintah pusat, daerah, dan mitra strategis lainnya. Hal ini demi memungkinkan masyarakat membayar berbagai jenis pajak secara online dan membantu pembangunan Indonesia," tutur Head of Sales and Operation Development Tokopedia, Jonathan Tricahyo, kepada IDN Times, Jumat (14/7/2023).

WNI yang telah menjadi WP hukumnya wajib membayarkan pajak. Ada beberapa jenis pajak dan manfaatnya untuk masyarakat. Berikut ulasannya:

1. PBB untuk membangun fasilitas umum

Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB adalah pajak yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan dengan kepemilikan tanah dan bangunan. Pajak ini dibayarkan setiap tahun.

PBB dipungut oleh pemerintah kota dan kabupaten serta menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, PBB digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan fasilitas umum, seperti jalan raya, jembatan, sekolah, dan masih banyak lagi.

"Di Tokopedia, kami melihat partisipasi masyarakat dalam membayar PBB secara online terus meningkat. Pada semester I 2023 dibandingkan semester I 2022, nilai transaksi pembayaran PBB melalui Tokopedia meningkat lebih dari dua kali lipat," kata Jonathan.

Saat ini, lanjut Jonathan, Tokopedia telah memfasilitasi pembayaran PBB di lebih dari 260 kota/kabupaten di seluruh Indonesia.

Berikut ini cara membayar PBB lewat Tokopedia:

  1. Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘PBB’
  2. Isi provinsi, kota/kabupaten, serta tahun pajak yang akan dibayar
  3. Masukkan Nomor Objek Pajak, lalu klik ‘Cek Tagihan’ dan akan muncul rincian tagihan
  4. Pilih metode pembayaran yang diinginkan
  5. Ketika pembayaran sukses, sistem Tokopedia akan mengirimkan notifikasi berisi bukti bayar yang sah

Baca Juga: KPK: Ada 2 Perusahaan Konsultan Pajak Terafiliasi Pegawai Pajak

2. PKB untuk pemeliharaan jalan dan transportasi umum

Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jenis pajak lainnya yang bisa dibayarkan di Tokopedia adalah Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB. Pembayaran PKB diwajibkan bagi pemilik kendaraan bermotor dan mesti dibayarkan setiap tahun.

"PKB termasuk dalam pajak provinsi dan merupakan sumber pendapatan daerah. Pajak ini digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemeliharaan jalan raya dan moda serta sarana transportasi umum di berbagai wilayah di Indonesia," ujar Jonathan.

Berikut ini cara membayar PKB lewat Tokopedia:

  1. Ketik ‘Loket Pajak Tokopedia’ di kolom pencarian aplikasi maupun situs Tokopedia, lalu pilih ‘E-Samsat’
  2. Pilih wilayah dan masukkan kode bayar, lalu klik ‘Cek Tagihan’
  3. Pilih metode pembayaran sesuai preferensi
  4. Jika pembayaran berhasil, pengguna akan mendapatkan bukti pembayaran melalui email yang bisa dipakai sebagai salah satu dokumen pelengkap untuk digunakan pada proses pengesahan STNK

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Hari Pajak Nasional, Yuk Kenali Jenis-Jenis Pajak dan Manfaatnya!ilustrasi PPN 11% (IDN Times/Esti Suryani)

Lewat Loket Pajak Tokopedia, masyarakat bisa menunaikan seluruh kewajiban pajak di bawah pengelolaan DJP RI seperti Pajak Penghasilan (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 24, PPh 25, PPh 29, PPh Final) dan Program Pengungkapan Sukarela atau PPS.

Masyarakat juga bisa membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP seperti bayar paspor dan KUA, biaya pelayanan pemerintah, biaya pemberian hak paten, serta biaya lainya.

Di sisi lain, Penerimaan Negara lainnya yang bisa dibayarkan lewat Tokopedia ada Bea Cukai dan Surat Berharga Negara atau SBN.

"Tokopedia percaya digitalisasi pembayaran pajak sangat penting dilakukan untuk membantu masyarakat mengakses layanan publik yang makin berkualitas. Maka, ke depannya Tokopedia akan mengupayakan kolaborasi dan menghadirkan inovasi bersama para mitra strategis untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, serta mendukung komitmen pemerintah dalam mempercepat digitalisasi di Indonesia,” papar Jonathan.

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya