Harta Mencapai Rp56 M, PPATK Incar Rafael Alun Triambodo Sejak Lama
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya kejanggalan dalam harta kekayaan yang dimiliki oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo.
Sebagai informasi, total harta kekayaan Rafael yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) 2021 mencapai Rp56 miliar. Harta kekayaan Rafael yang notabenenya PNS Eselon III pun dianggap tidak wajar.
"Ya signifikan tidak sesuai profile yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee/perantaranya," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda kepada awak media, Jumat (24/2/2023).
1. PPATK curigai Rafael sejak lama
Ivan menambahkan, pihaknya telah menemukan kejanggalan di dalam harta kekayaan milik Rafael sudah sejak lama.
PPATK, kata Ivan, sudah menganalisis temuan tersebut dan menyerahkannya ke penyidik sejak lama. Hal tersebut bahkan jauh dari sebelum kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Saputra (20), anak Rafael terhadap seorang remaja bernama David (17).
"Iya kami sudah serahkan hasil analisis ke penyidik sejak lama jauh sebelum ada kasus terakhir ini," ucap Ivan.
Baca Juga: Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo
2. Sri Mulyani perintahkan telusuri kekayaan Rafael
Editor’s picks
Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah meminta kepada Inspektorat Jenderal Kemenkeu menelusuri harta kekayaan milik Rafael.
"Saya sudah instruksikan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran harta saudara RAT," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
Bendahara Negara itu menambahkan, pemeriksaan terhadap Rafael sampai saat ini masih berlangsung. Sejalan dengan hal tersebut, Rafael telah dicopot dari jabatannya di DJP Kemenkeu.
Rafael dicopot dari jabatannya tersebut dengan dasar hukum Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Adapun surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin saudara RAT sendiri termuat dalam Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
3. Kemenkeu ajak KPK dan PPATK selidiki Rafael
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael masih dilakukan dan terus didalami. Pihaknya dalam hal ini bahkan akan menggandeng KPK dan PPATK.
"Intinya kami itu cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya, kami cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain," katanya selepas acara.
"Kalau itu (Rubicon) kan tidak dilaporkan. Kita tunggulah hasil pemeriksaannya, kami dalami dan koordinasi dengan para pihak. Saat ini belum bisa kami sampaikan. Nanti tunggu hasil pemeriksaan," sambung Awan.
Awan menjelaskan proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai perkembangan. Sementara itu, durasi penyelidikan pertama ini diperkirakan berlangsung selama 5 hingga 7 hari.
Baca Juga: Sri Mulyani Geram Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja sampai Koma