INDEF Prediksi PLN Tak akan Naikkan Tarif Listrik Tahun Depan 

Pemerintah dan PLN masih akan menjaga kepercayaan rakyat

Jakarta, IDN Times - Kepala Peneliti Center of Food, Energy, and Sustainable Development Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Abra Talattov, meyakini PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN tidak akan menaikkan tarif listrik sebagai imbas pemberlakuan pajak karbon tahun depan.

Kenaikan tarif listrik pada dasarnya bukan kewenangan PLN, melainkan pemerintah. Menurut Abra, pemerintah tidak akan melakukan blunder dengan menaikkan tarif listrik di tengah upayanya mengenalkan pajak karbon ke masyarakat.

"Saya pikir dalam jangka pendek, tarif listrik tidak akan dinaikkan oleh PLN karena pemerintah ingin menjaga dulu supaya tidak menjadi shock apalagi ini baru tahap awal dalam pengenalan pajak karbon, tentu pemerintah akan berhati-hati," ujar Abra, dalam diskusi virtual bertema 'Menimbang Untung Rugi Pajak Karbon dan Kesiapan Implementasinya,' Jumat (22/10/2021).

1. Kebijakan pajak karbon memberikan kenaikan biaya operasional

INDEF Prediksi PLN Tak akan Naikkan Tarif Listrik Tahun Depan Ilustrasi Pajak Karbon (IDN Times/Aditya Pratama)

Abra pun menjelaskan, kebijakan pajak karbon tahun depan yang diawali di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara akan memberikan tambahan cost atau biaya operasional PLN.

Hal itu didapat dari piloting yang dilakukan oleh Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) beberapa waktu lalu.

Piloting cap and trade karbon tahun lalu yang dilakukan Kementerian ESDM itu menghasilkan tambahan biaya sekitar Rp5,8 miliar dengan asumsi PLTU tersebut memiliki kapasitas 800MW.

"Artinya Rp5,8 miliar atau Rp1 per kwh tentu ketika diakumuluasikan kepada total produksi yang dihasilkan baik oleh PLN maupun EPP itu akan meningkatkan biaya produksi dan operasional," ujar Abra.

Baca Juga: Apa Strategi PLN untuk Beralih ke Energi Bersih? 

2. Pemerintah bakal memberikan bantuan ke PLN

INDEF Prediksi PLN Tak akan Naikkan Tarif Listrik Tahun Depan Ilustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adanya kenaikan dari segi biaya produksi dan operasional tersebut kemudian tak serta merta membuat tarif listrik naik.

Abra menilai, pemerintah masih akan memberikan dukungan terhadap PLN dalam menutupi kenaikan biaya produksi dan operasional tersebut.

"Pemerintah tidak akan secara terburu-buru juga mempersilakan PLN menaikkan tarif listrik khususnya yang subsidi karena pemerintah, saya yakin masih akan memberikan bantalan dulu untuk masyarakat," ucap dia.

Dengan demikian, sambung Abra, pemerintah tidak langsung membuat transmisi dari pajak karbon ini dirasakan kepada konsumen dengan kenaikan produk atau jasa, tetapi kepada produsennya dulu.

3. Upaya pemerintah menerapkan pajak karbon di Indonesia

INDEF Prediksi PLN Tak akan Naikkan Tarif Listrik Tahun Depan Instagram.com/pltutanjungjatib

Sebelumnya diberitakan, pemerintah telah memasukkan instrumen pajak karbon di dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan pada awal Oktober lalu.

Menurut rencana, pemerintah akan mulai menerapkan pajak karbon pada April 2022 mendatang. Untuk tahap awal, pajak karbon akan diterapkan pada sektor PLTU batubara dengan menggunakan mekanisme pajak yang mendasarkan pada batas emisi (cap and tax).

Tarif Rp30 per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap yang ditetapkan, sejalan dengan pengembangan pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara.

"Pemerintah sangat memahami pentingnya transisi hijau tersebut, sehingga dalam mekanisme pengenaannya, wajib pajak dapat memanfaatkan sertifikat karbon yang telah dibelinya di pasar karbon sebagai pengurang kewajiban pajak karbonnya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga: Apa Strategi PLN untuk Beralih ke Energi Bersih? 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya