Ini Alasan Kenaikan Tarif Rokok Produksi Mesin dan Tangan Berbeda

Kenaikan tarif cukai rokok berlaku mulai 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok dengan rata-rata 12 persen mulai tahun depan. Namun, kenaikan tersebut tidak dipukul rata terhadap semua jenis rokok.

"Untuk 2022 kenaikan rata-rata adalah 12 persen. Namun, untuk SKT (Sigaret Kretek Tangan) sesuai instruksi Bapak Presiden tidak boleh naik di atas lima persen sehingga kami dan Kementerian Tenaga Kerja meminta pada range 2,5 persen sehingga Bapak Presiden minta antara 2,5 hingga lima persen maka kita memutuskan pada level 4,5 persen," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (15/12/2021).

Adapun mayoritas kenaikan dengan rata-rata 12 persen diberikan kepada rokok jenis SKM alias Sigaret Kretek Mesin.

"Kenaikan rata-rata 12 persen diabsorbsi oleh produksi rokok yang menggunakan mesin, sedangkan yang tangan dia kenaikannya di bawah lima persen atau 4,5 persen. Untuk SKT II bahkan hanya 2,5 persen, SKT III dan SKT IB 4,5 persen, serta SKT IA 3,5 persen," ucap Sri Mulyani.

Lantas, apa yang membuat pemerintah membedakan besaran kenaikan tarif CHT tersebut? Berikut ini beberapa alasan yang disampaikan dalam Raker tersebut.

Baca Juga: Rumitnya Lapisan Tarif Cukai Rokok di RI Bikin Konsumsi Rokok Naik

1. Industri SKM mampu menghasilkan banyak rokok dalam waktu cepat, tapi minim pekerja

Ini Alasan Kenaikan Tarif Rokok Produksi Mesin dan Tangan BerbedaIlustrasi tembakau/ANTARA FOTO/Anis Efizudin

Keputusan pemerintah menaikkan tarif CHT pada jenis SKM dan SPM lebih tinggi dari SKT tak terlepas dari kemampuan industri tersebut dalam memproduksi rokok.

Menurut Sri Mulyani, satu mesin yang digunakan pada industri dua komoditas tersebut dapat menghasilkan ratusan juta hingga miliaran rokok dalam waktu yang efisien tanpa harus mempekerjakan banyak pekerja.

"Inilah yang menjadi fokus kita karena tenaga kerjanya kecil dan terutama untuk ekspor konten tembakau lokalnya sangat kecil sehingga untuk dua komoditas ini mungkin kita bisa pilihkan kebijakannya nggak terlalu menekan karena aspek tenaga kerja dan aspek petani tembakau tidak terlalu besar," kata dia.

Baca Juga: Larangan Display Rokok Bikin Nestapa Industri Tembakau dan Ritel

2. Tenaga kerja industri SKT lebih banyak dari SKM

Ini Alasan Kenaikan Tarif Rokok Produksi Mesin dan Tangan BerbedaIlustrasi Cukai Rokok (IDN Times/Arief Rahmat)

Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Askolani mengatakan keputusan pemerintah menaikkan tarif CHT untuk SKM dan Sigaret Putih Mesin (SPM) lebih besar daripada SKT karena mempertimbangkan keberlangsungan tenaga kerja di industri SKT.

Perbedaan tenaga kerja antara industri SKT dan SKM serta SPM sangat signifikan jumlahnya.

"Industri SKT bisa sampai 173 ribu (pekerja), sedangkan SKM enam ribu. Jadi memang kebijakan SKT yang dinaikkan minimal itu akan menjaga sutainabilitas di bidang SKT," kata Askolani.

Selain itu, jumlah pabrik rokok jenis SKT juga lebih banyak dibandingkan pabrik rokok SKM maupun SPM. Dengan demikian, kenaikan tarif SKT yang lebih kecil memang didesain untuk tetap bisa berpihak kepada industri kecil.

"Dari jumlah pabrik pun SKT dua kali lipat, 597 pabrik dibandingkan SKM yang hanya 200-an pabrik," ucap Askolani.

3. Daftar lengkap kenaikan tarif CHT

Ini Alasan Kenaikan Tarif Rokok Produksi Mesin dan Tangan BerbedaIlustrasi rokok (IDN Times/Indiana Malia)

Berikut ini daftar lengkap kenaikan tarif CHT untuk melihat seberapa besar perbedaan kenaikan tarif yang ditetapkan pemerintah di antara SKM, SPM, dan SKT.

Untuk SKM I, kenaikan tarif CHT sebesar 13,9 persen dari Rp865 pada 2021 menjadi Rp985 pada 2022. Kemudian untuk SKM IIA, kenaikan CHT-nya sebesar 12,1 persen menjadi Rp600 pada 2022 setelah pada 2021 tarifnya Rp535.

Berikutnya SKM IIB mengalami kenaikan dari Rp525 pada 2021 menjadi Rp600 mulai tahun depan atau naik 14,3 persen.

Adapun untuk SPM I, kenaikan tarif CHT-nya sebesar 13,9 persen dari Rp935 pada 2021 menjadi Rp1.065 pada 2022.

Berikutnya untuk SPM IIA naik 12,4 persen menjadi Rp635 mulai tahun depan dari sebelumnya pada 2021 memiliki tarif Rp565.

Untuk SPM IIB, mengalami kenaikan CHT sebesar 14,4 persen dari Rp555 pada 2021 menjadi Rp635 pada 2022.

Kenaikan tarif CHT untuk SKT IA adalah sebesar 3,5 persen. Dengan demikian, rokok jenis SKT IA mengalami kenaikan menjadi Rp440 mulai tahun depan dari sebelumnya sebesar Rp425 pada 2021.

Di sisi lain, SKT IB naik 4,5 persen menjadi Rp345 dari sebelumnya Rp330 pada 2021 dan SKT III juga naik 4,5 persen dari Rp110 pada 2021 menjadi Rp115 mulai tahun depan.

Baca Juga: Daftar Lengkap Kenaikan Cukai Rokok 2022

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya