KAI Berikan Santunan Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan KA Turangga

4 petugas KAI meninggal dalam kecelakaan KA Turangga

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal akibat insiden kecelakaan Kereta Api (KA) Turangga dan KA Commuterline Bandung Raya yang terjadi pada Jumat (5/1/2023) pagi.

Dalam peristiwa nahas tersebut, diketahui 4 korban meninggal yang semuanya merupakan petugas KAI. Keempat korban meninggal adalah masinis bernama Julian Dwi Setiyono, asisten masinis bernama Ponisam, pramugara bernama Ardiansyah, dan sekuriti bernama Enjang Yudi.

1. Besaran santunan yang diberikan KAI kepada keluarga korban meninggal

KAI Berikan Santunan Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan KA TuranggaPT KAI menyerahkan santunan kepada keluarga korban meninggal kecelakaan KA Turangga-KA Bandung Raya (dok. KAI)

KAI memberikan santunan sebesar Rp87.546.452 kepada keluarga Julian Dwi Setiyono dan Rp96.365.655 kepada keluarga Ponisam. Adapun KAI Services memberikan santunan masing-masing Rp13 juta kepada keluarga Ardiansyah dan keluarga Enjang Yudi.

"Kami sangat berduka atas meninggalnya sejumlah petugas kereta api akibat kecelakaan tersebut. Kami sangat mengapresiasi jasa mereka yang telah berkontribusi terhadap perusahaan," ucap EVP of Corporate Secretary KAI, Raden Agus Dwinanto Budiadji, dalam keterangan resminya kepada IDN Times, Sabtu (6/1/2024).

Baca Juga: KAI Jamin Pendidikan Anak Korban Tabrakan Maut Kereta Api Cicalengka

2. Jasa Raharja berikan santunan kepada korban kecelakaan KA Turangga-KA Bandung Raya

KAI Berikan Santunan Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan KA TuranggaDirektur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana. (dok. Jasa Raharja)

Sementara itu, korban luka akibat kecelakaan juga mendapat jaminan santunan dari PT Jasa Raharja (Persero).

Jasa Raharja sebagai BUMN yang bertugas memberikan perlindungan dasar terhadap korban kecelakaan lalu lintas, baik darat, laut, maupun udara, menjamin seluruh korban sesuai ketentuan UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.

"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Dewi.

3. Santunan jadi wujud kehadiran negara untuk korban kecelakaan

KAI Berikan Santunan Keluarga Korban Meninggal Kecelakaan KA TuranggaKecelakaan KA Turangga (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat.

“Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya,” kata Dewi.

Atas musibah tersebut, Jasa Raharja menyampaikan turut prihatin serta duka cita yang mendalam.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan dan korban yang tengah mendapat perawatan segera disembuhkan,” ucap Dewi.

Baca Juga: Fakta Kereta Api Turangga, Kereta Kelas Eksekutif Milik KAI

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya