Kalau Retrukturisasi Gagal, Garuda Indonesia Terancam Bangkrut! 

Proses restrukturisasi cukup pelik dan memakan waktu lama

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berpotensi melakukan restrukturisasi untuk mengurangi utang PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, yang saat ini sudah membengkak hingga 4,5 miliar dolar AS atau senilai Rp70 triliun.

Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan mewanti-wanti risiko yang mungkin muncul dalam upaya restrukturisasi tersebut.

"Memang ada risiko. Jika dalam proses restrukturisasi ini kemudian kreditur tidak menyetujui atau banyak tuntutan legal kepada Garuda, bisa saja terjadi tidak mencapai kuorum dan akhirnya bisa jadi akan menuju kebangkrutan. Nah, ini yang kita hindari semaksimal mungkin dalam proses legalnya," kata pria yang akrab disapa Tiko tersebut dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Supaya Gak Bangkrut, Garuda Indonesia Harus Segera Moratorium Utang!

1. Restrukturisasi bakal dilakukan selepas Garuda melakukan moratorium utang

Kalau Retrukturisasi Gagal, Garuda Indonesia Terancam Bangkrut! IDN Times/Helmi Shemi

Tiko mengatakan pihaknya masih melakukan pembicaraan intensif dengan sejumlah pihak termasuk manajemen Garuda Indonesia untuk membahas perihal restrukturisasi tersebut.

"Sekarang kami secara intensif berbicara dengan manajemen (Garuda) termasuk pemegang saham minoritas dan Kementerian Keuangan tentang bagaimana restrukturisasi Garuda ke depan harus mampu mengurangi utang ini," 

Sebelum restrukturisasi dilakukan, Tiko meminta agar manajemen Garuda Indonesia melakukan moratorium alias penundaan pembayaran utang. Hal itu guna memberikan napas sementara bagi Garuda Indonesia sebelum menemukan cara terbaik terhindar dari kebangkrutan.

2. Proses restrukturisasi Garuda Indonesia pelik dan bisa memakan waktu lama

Kalau Retrukturisasi Gagal, Garuda Indonesia Terancam Bangkrut! Livery masker pesawat Garuda Indonesia (Dok.Garuda Indonesia)

Tiko mengakui, proses restrukturisasi yang tengah pemerintah diskusikan bersama dengan manajemen Garuda Indonesia bukanlah hal mudah dan bisa memakan waktu lama. Penyelesaian restrukturisasi rencananya dilakukan dalam waktu 270 hari selepas moratorium diberlakukan.

Dia pun mengatakan kondisi dan situasinya terbilang pelik mengingat mayoritas utang Garuda Indonesia adalah kepada lessor dan pemegang sukuk internasional sehingga proses legalnya juga harus secara internasional.

"Ini yang kita tengah rumuskan polanya, legal prosesnya karena ini melibatkan lessor, juga ada peminjam dalam bentuk global sukuk bond yang dimiliki oleh para pemegang sukuk dari Middle East sehingga mau nggak mau kalau kita melakukan renegosiasi secara internasional ya harus melalui proses legal internasional, gak bisa hanya di Indonesia," jelas Tiko.

Baca Juga: 2 Beban Terberat Garuda Indonesia di Mata Erick Thohir

3. Restrukturisasi harus diimbangi dengan cost yang menurun

Kalau Retrukturisasi Gagal, Garuda Indonesia Terancam Bangkrut! ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo

Tiko menambahkan, jika Garuda Indonesia bisa melakukan restrukturisasi massal dengan seluruh lender, lessor, dan pemegang sukuk, maka langkah berikutnya untuk bisa bertahan adalah dengan menurunkan cost hingga 50 persen atau lebih.

Sebagai informasi, saat ini Garuda Indonesia memiliki cost 150 juta dolar AS tiap bulannya. Sementara itu, pendapatan maskapai pelat merah tersebut adalah 50 juta dolar AS sehingga tiap bulannya Garuda Indonesia merugi hingga 100 juta dolar atau Rp1,4 triliun.

"Harapannya cost itu menurun 50 persen atau lebih maka Garuda bisa survive pasca restrukturisasi. Namun, restrukturisasi ini membutuhkan negosiasi dan proses hukum yang berat karena memang melibatkan banyak pihak," imbuh Tiko.

Baca Juga: Fakta-fakta Upaya Penyelamatan Garuda Indonesia dari Krisis Keuangan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya