Kemenhub Minta Polisi Tindak Hukum PO yang Tidak Laik Jalan

Kemenhub antisipasi kecelakaan bus yang terus berulang

Intinya Sih...

  • Kemenhub minta kepolisian tindak hukum PO bus tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan
  • Kemenhub membuat aturan jual beli bus dan membenahi database kendaraan bus

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepolisian untuk dapat menindak hukum perusahaan otobus (PO) yang kedapatan tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan.

Penegakan hukum itu tidak hanya kepada sopir, melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam Rapat Pimpinan secara virtual, dikutip Selasa (14/5/2024).

Baca Juga: Kemenhub Bakal Rancang Peraturan Jual Beli Bus

1. Kemenhub bakal bikin peraturan jual beli bus

Kemenhub Minta Polisi Tindak Hukum PO yang Tidak Laik JalanSleeper bus Kalingga Jaya (instagram.com/sam_kukuh24)

Selain itu, langkah lain Kemenhub untuk mengantisipasi kecelakaan bus yang berulang adalah dengan membuat peraturan jual beli bus.

Hendro mengatakan, rancangan peraturan itu bakal dibuat setelah berkaca terhadap kecelakaan bus pariwisata Trans Putera Fajar di Subang.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," ujar Hendro.

Baca Juga: Mau Study Tour, Sekolah di Cimahi Wajib Sertakan Hasil Uji KIR Bus

2. Pembenahan basis data bus

Kemenhub Minta Polisi Tindak Hukum PO yang Tidak Laik Jalanilustrasi sleeper bus Jakarta-Malang (facebook.com/Sinar Jaya Bulupitu)

Kemudian, Kemenhub juga meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi database kendaraan-kendaraan bus agar dapat lebih mengawasi armada mana yang uji KIR-nya masih aktif dan sudah mati.

"Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR," kata Hendro.

3. Kemenhub bakal umumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala

Kemenhub Minta Polisi Tindak Hukum PO yang Tidak Laik JalanIlustrasi bus pariwisata. (Dok. Istimewa)

Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub juga akan mengumumkan perusahaan otobus (PO) berizin dan laik jalan secara berkala.

"Meski begitu, kami harap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. Tentunya hal ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama," ucap Hendro.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya