Kemenhub: Perlu Revisi UU Penerbangan untuk Hapus TBA Tiket Pesawat

INACA minta Kemenhub hapus TBA tiket pesawat

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat hanya bisa dilakukan dengan merevisi Undang Undang (UU) Penerbangan. Namun, Kemenhub belum memiliki rencana merevisi UU tersebut.

Adita menambahkan, jika revisi UU Penerbangan mau dilakukan, maka dibutuhkan juga keputusan dari legislatif atau DPR.

"Saya sudah sampaikan, itu dasarnya UU Penerbangan dan kalau memang mau hapus (TBA) berarti harus revisi UU. Kalau revisi prosesnya gak cuma eksekutif, tapi legislatif dan sejauh ini belum ada (rencana revisi UU Penerbangan)," ucap Adita kepada awak media, dikutip Selasa (14/11/2023).

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Masih Tinggi, Ini Rencana Sandiaga Uno

1. UU Penerbangan melindungi maskapai dan masyarakat

Kemenhub: Perlu Revisi UU Penerbangan untuk Hapus TBA Tiket PesawatJuru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Salah satu alasan belum adanya rencana revisi UU Penerbangan adalah karena undang-undang tersebut hadir untuk melindungi dua pihak, yakni maskapai dan masyarakat.

UU Penerbangan mengatur soal TBA dan tarif batas bawah (TBB) harga tiket pesawat. Hal itu yang memberikan proteksi kepada maskapai dan masyarakat.

"Kalau dibaca di UU yang ada kan tujuan batas atas dan bawah itu kan memproteksi dua pihak. Si operator sendiri dan juga masyarakat. Agar tidak terlalu turun itu merugikan maskapai, kalau terlalu tinggi bebankan masyarakat. Jadi ada koridornya itu. Nah kalau emang mau dihapus harus diskusi dulu gimana proteksi dua pihak," tutur Adita.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

2. Menaikkan batas tarif atas

Kemenhub: Perlu Revisi UU Penerbangan untuk Hapus TBA Tiket Pesawatilustrasi pesawat (IDN Times/Mela Hapsari)

Adita menambahkan, jika nantinya ada keluhan dari maskapai soal TBA tersebut, solusi untuk menaikkan batas tarif atas bisa saja dilakukan. Namun, Adita mengakui Kemenhub masih mengkaji hal itu secara mendalam.

"Kan itu cuma terkait mengubah Peraturan Menteri, tentu kita akan kaji dulu ya dampaknya terhadap tadi keterjangkauan masyarakat, kepada inflasi, kepada sektor lain. Karena misalnya di daerah timur dan kepulauan itu kan jadi alat produksi juga bukan cuma transportasi. Memang perlu dikaji dulu dampaknya," ucap Adita.

Baca Juga: Menhub Tegaskan Tak Mungkin Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

3. INACA minta Kemenhub hapus TBA tiket pesawat

Kemenhub: Perlu Revisi UU Penerbangan untuk Hapus TBA Tiket Pesawatilustrasi pesawat di Bandara SAMS Sepinggan (IDN Times/Mela Hapsari)

Sebelumnya diberitakan, Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA meminta Kemenhub meniadakan TBA tiket pesawat.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatamadja mengatakan usulan itu bukan tanpa sebab, mengingat saat ini dunia aviasi atau penerbangan tengah bergejolak.

"Kalau bisa, tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Denon, dalam pernyataannya dikutip Selasa (7/11/2023).

Denon menyatakan maskapai bakal lebih fleksibel dalam menyesuaikan harga tiket pesawat jika TBA dihapuskan.

Dengan fleksibilitas tersebut, maskapai diharapkan mampu menekan kerugian, terlebih dunia aviasi masih belum sepenuhnya bangkit pascapandemik COVID-19.

"Saya pikir, wajar kalau memang kami minta dibuka tarif batas atas, sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," ujar Denon.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya