Pemerintah Diminta Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

INACA merasa itu jadi jalan keluar yang tepat

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia atau INACA meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meniadakan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat.

Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatamadja, mengatakan usulan itu bukan tanpa sebab, mengingat saat ini dunia aviasi atau penerbangan tengah bergejolak.

"Kalau bisa, tarif batas atas ini ditiadakan sehingga menyerahkan kepada mekanisme pasar," kata Denon, dalam pernyataannya dikutip Selasa (7/11/2023).

1. Maskapai bakal lebih fleksibel soal harga tiket pesawat

Pemerintah Diminta Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawatilustrasi pesawat (IDN Times/Mela Hapsari)

Denon menyatakan maskapai bakal lebih fleksibel dalam menyesuaikan harga tiket pesawat jika TBA dihapuskan.

Dengan fleksibilitas tersebut, maskapai diharapkan mampu menekan kerugian, terlebih dunia aviasi masih belum sepenuhnya bangkit pascapandemik COVID-19.

"Saya pikir, wajar kalau memang kami minta dibuka tarif batas atas,
sehingga ada fleksibilitas maskapai untuk bisa mengurangi kerugian. Jadi bukan menarik keuntungan lebih banyak," ujar Denon.

Baca Juga: Anggota DPR Keluhkan Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Kemahalan

2. Tingginya harga avtur dan melambungnya nilai tukar rupiah

Pemerintah Diminta Hapus Tarif Batas Atas Tiket Pesawatilustrasi pesawat di Bandara SAMS Sepinggan (IDN Times/Mela Hapsari)

Di sisi lain, maskapai memang mengalami kerugian operasional di tengah tingginya harga avtur dan melambungnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Maka dari itu, Denon merasa wajar jika pihaknya meminta kepada pemerintah untuk bisa merealisasikan usulan atau permintaan peniadaan TBA tersebut.

"Kami sudah beberapa kali ada penyesuaian tarif surcharge ya terkait dengan naiknya harga avtur, ditambah lagi sekarang nilai tukar mata uang rupiah melemah. Saya pikir kalau misalnya sekarang dalam proses survival mode setelah recovery pascapandemi. Wajar-wajar saja stiap industri, apalagi kita masuk ke dalam kategori transportasi yang sifatnya substansial ini, meminta rekomendasi atau memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk bisa dipenuhi," tutur Denon.

3. Menyelamatkan industri penerbangan

Pemerintah Diminta Hapus Tarif Batas Atas Tiket PesawatAktivitas Bandar Udara Internasional Yogyakarta (Yogyakarta International Airport) di Kulon Progo, Yogyakarta pada Jum'at (29/01/2023). (IDN Times/Herka Yanis)

INACA, lanjut Denon, bakal terus berupaya meminta pemerintah untuk meniadakan TBA. Cara itu dinilai Denon bisa menjadi penyelamat industri penerbangan yang saat ini sedang tidak baik-baik saja.

"Kami upaya dulu saja kepada pemerintah, karena sulit buat kita untuk menurunkan nilai tukar mata uang dolar AS. Sulit kita untuk melakukan penurunan harga avtur. Tentu salah satu langkahnya untuk menyelamatkan industri penerbangan yang sedang tidak sehat-sehat saja, tidak baik-baik saja, memberikan fleksibilitas bagi maskapai untuk menyesuaikan tarif, khususnya tarif batas atas," ujar Denon.

Baca Juga: Harga Sewa Pesawat Rp9 M, Bantuan Baznas ke Gaza Terkendala

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya