Kemenkeu Siapkan Skema Baru Anggaran Penanggulangan Bencana

Besaran anggaran tak bisa terlalu besar atau kecil

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana segera menyelesaikan Revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang Penanggulangan Bencana. Dalam pembahasannya, DPR melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Sosial, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Keterlibatan Kemenkeu dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut, berkaitan dengan perannya selaku pengelola anggaran untuk penanggulangan bencana.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyatakan, ada tiga skema anggaran yang digunakan kementeriannya untuk menangani bencana di Indonesia.

Adapun pendanaan untuk bencana ke depannya di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Isa menyampaikan bakal dimasukkan ke dalam belanja kementerian atau lembaga, Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), dan pulling fund.

Baca Juga: BNPB: Ada 810 Bencana Alam Sejak Januari 2021, 275 Orang Meninggal

1. Penyusunan besaran anggaran bencana tidak mudah

Kemenkeu Siapkan Skema Baru Anggaran Penanggulangan BencanaIlustrasi banjir bandang. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

Kendati, Isa mengatakan, penyusunan besaran atau porsi anggaran bencana di APBN belum bisa dilakukan Kemenkeu saat ini.

"Bencana ini sebagai kejadian yang tidak bisa diprediksi, karena itu menganggarkan (dana) suatu bencana sangat tricky dan menantang," ucap Isa dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (16/3/2021).

2. Besaran anggaran tidak bisa terlalu besar atau terlalu kecil

Kemenkeu Siapkan Skema Baru Anggaran Penanggulangan BencanaIlustrasi tanah longsor. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menurut Isa, sisi tricky menganggarkan dana bantuan bencana adalah, Kemenkeu tidak bisa menetapkan terlalu besar atau terlalu kecil. Karena khawatir jika nantinya dana terlalu besar tidak terpakai, tetapi jika terlalu kecil tidak cukup.

Selain itu, Indonesia juga negara yang memiliki aturan ketat perihal penyusunan anggaran. Maka itu, Isa menyatakan, perlu ekstra hati- hati dalam menyusun anggaran untuk dana bantuan bencana di APBN.

"Sehingga kemudian kita tidak bisa menganggarkan terlalu besar, tetapi nantinya tidak digunakan. Betul bahwa kita semua tentu berharap anggaran ini tidak kita gunakan, tapi kalau kita memiliki anggaran besar tetapi tidak menggunakannya, ini juga menjadi problem karena beberapa kebutuhan lain menjadi terganggu," kata Isa.

3. Penciptaan sistem anggaran baru

Kemenkeu Siapkan Skema Baru Anggaran Penanggulangan BencanaPetugas mengevakuasi warga menggunakan perahu karet saat banjir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). Banjir yang terjadi akibat curah hujan tinggi serta drainase yang buruk membuat kawasan Kemang banjir setinggi 1,5 meter (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Karena dana bantuan bencana dari pemerintah sebuah hal penting bagi korban bencana alam, karena itu alih-alih menetapkan anggaran dengan jumlah terlalu besar atau terlalu kecil, Isa mengedepankan soal dana siap pakai.

"Kesiapan kita untuk merespons bencana dengan kemudahan menyediakan dana siap pakai adalah kunci daripada menganggarkan terlalu besar atau kecil, sehingga di depan malah menjadi fixed dan gak bisa dilakukan adjusment," kata dia.

Menurut Isa anggaran untuk bencana semakin besar setiap tahunnya. Hal ini sebagai respons peningkatan frekuensi, baik intensitas dan dampak dari bencana alam tersebut.

"Karena itu memang kita perlu membangun sebuah sistem yang lebih baik dalam merespons bencana agar cepat, dan kita memang idealnya jangan sibuk terlalu lama geser-menggeser anggaran dan sebagainya," kata dia.

Satu hal yang kemudian bisa dilakukan Kemenkeu, kata Isa, adalah mengasuransikan beberapa barang milik negara dengan status rawan terhadap bencana alam.

"Pandangan kami membangun sebuah model yang sesuai dengan perkembangan masa kini, seperti asuransi dan reasuransi yang fleksibilitasnya lebih baik, daripada kemudian kita menganggarkan secara tetap dan fixed suatu anggaran di setiap tahunnya, yang tentunya ini bisa menjadi kurang atau bisa juga menjadi berlebihan," tutur dia.

Lebih lanjut, Isa menjelaskan, untuk Kementerian Sosial dan Badan Nasional dan Penanggulangan Bencana (BNPB), Kemenkeu tetap memiliki dana bantuan tunai yang dialokasikan pada tahun anggaran. Sehingga mudah dipakai ketika sebuah bencana benar-benar terjadi.

Baca Juga: Anggaran COVID-19 Sentuh Rp1.035 Triliun, Ini 6 Sektor Penerimanya

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya