Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan Spa

Pengendalian kegiatan tertentu

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

"Instrumen fiskal, dalam hal ini pajak tidak hanya budgetary, tidak hanya mencari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, bukan itu saja tujuannya, tetapi instrumen fiskal, perpajakan antara lain salah satu fungsinya adalah fungsi regulatory, melakukan pengendalian," tutur Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati, Christyana dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno," di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Lydia menambahkan, PBJT diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Adapun ketentuan lengkap dari UU HPKP tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Pajak jasa hiburan tidak tepat disebut alami kenaikan

Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan Spailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Aturan soal pajak hiburan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 dengan tarif paling tinggi 35 persen.

Itu kemudian membuat Lydia menyebutkan bahwa pada dasarnya pajak jasa hiburan tidak mengalami kenaikan, tetapi justru turun.

"Sebetulnya kurang tepat kalau dibilang pajak jasa hiburan ini naik tarifnya. Yang tepat adalah secara umum PBJT jasa kesenian dan hiburan ini secara umum justru turun. UU sebelumnya mengatur tarif paling tinggi adalah 35 persen, sekarang harus tarif paling tinggi 10 persen. Tujuannya apa? Untuk memajukan pariwisata di Indonesia," beber Lydia.

Baca Juga: Tolak Kenaikan Pajak Hiburan, Pengusaha Bakal Pakai Tarif Lama  

2. Ada pajak yang naik dan ada yang turun

Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan Spailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Lydia menambahkan, PBJT jasa kesenian dan hiburan ini banyak jenisnya bahkan hingga 12. Sejumlah PBJT jasa kesenian yang mengalami penurunan di antaranya adalah pajak bioskop, pagelaran busana, kontes kecantikan, dan konser.

"Pajak tontonan dari paling tinggi 35 persen, sekarang daerah kabupaten/kota hanya boleh mengimplementasikan paling tinggi 10 persen. Pagelaran busana, kontes kecantikan, pagelaran musik atau konser yang semula ditetapkan pemda boleh menetapkan tarif paling tinggi 35 persen sekarang paling tinggi 10 persen," tutur Lydia.

Sementara yang naik adalah jasa hiburan tertentu seperti bar, klub malam, diskotek, karaoke, dan mandi uap. Lydia mengatakan, pajak untuk jasa hiburan tertentu tersebut naik karena hanya dikonsumsi masyarakat tertentu.

"Bar, diskotek, klub malam, karaoke, mandi uap/spa karena merupakan jasa hiburan tertentu maka diterapkanlah tarif tertentu. Kenapa? Karena dikonsumsi sebagian masyarakat tertentu. Kurang lebih itu esensi perubahannya di UU HKPD," ucap Lydia.

3. Pengusaha ajukan judicial review terhadap UU HKPD

Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan SpaKonferensi Pers Pengusaha soal Tarif Pajak Hiburan (IDN Times/Triyan)

Atas kenaikan pajak tersebut, Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani mengatakan, sejumlah pengusaha bakal mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusk (MK) sebagai bentuk penolakan terhadap Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Untuk saat ini, asosiasi yang sudah mengajukan judicial review di antaranya, asosiasi SPA, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) dan asosiasi lainnya.

"Kita mempercepat di akhir Januari pasti akan masuk. Kita pastikan di akhir Januari itu semua sudah teregister. Jadi kami mengejar secepatnya agar (surat pengajuan) itu masuk," kata Hariyadi usai menghadiri rapat di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1/2024).

4. Pengusaha berharap PBJT sesuai tarif lama

Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan Spailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Pelaku usaha di sektor industri jasa hiburan ini keberatan atas tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa yang dikenakan tarif paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Alhasil, para pengusaha pun menuntut agar tarif PBJT mengikuti aturan lama, yakni Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 tarif paling tinggi hanya 75 persen, tanpa pembatasan minimum, sehingga bisa di bawah 40 persen.

Pajak hiburan yang sebesar yang minimum 40 persen ini dibebankan kepada customer, sedangkan terhadap pihak penyelenggara jasa hiburan juga dikenakan PPh Badan sebesar 22 persen.

"Kembali aja yang lama dan yang penting tidak diberikan tarif yang seperti ini (40-75 persen)," ujar Hariyadi.

Baca Juga: Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya