Kena Kasus Hukum, Sinarmas MSIG Dikasih Cap Bursa oleh BEI

Sinarmas MSIG sempat tersandung kasus hukum perdata

Jakarta, IDN Times - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan notasi khusus kepada emiten asuransi, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (LIFE). Notasi khusus itu diberikan menyusul kasus hukum perdata yang masih menimpa LIFE.

Berdasarkan data RTI, emiten LIFE diberikan notasi khusus C. Itu berarti, terdapat kejadian perkara hukum terhadap perusahaan tercatat, anak perusahaan tercatat dan atau anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan tercatat yang berdampak material.

Kendati demikian, BEI tidak memberikan informasi gamblang yang menjadi penyebab pemberian notasi khusus C tersebut. Namun, LIFE menyatakan sempat tersandung kasus gugatan pemalsuan polis di dalam Laporan Keuangannya per Desember 2022.

Baca Juga: 44 Perusahaan Antre IPO di Bursa Efek Indonesia

1. LIFE mendapatkan gugatan pada awal 2022

Kena Kasus Hukum, Sinarmas MSIG Dikasih Cap Bursa oleh BEIIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Mengutip laporan keuangan, LIFE menjadi pihak tergugat 1 pada Januari 2022 atas gugatan perdata tanggung renteng dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd sehubungan dengan ganti rugi atas tindakan yang dilakukan oleh salah seorang mantan tenaga pemasar perusahaan yang bekerja sama dengan sejumlah pihak.

Adapun tuntutan ganti rugi material yang diajukan dalam kedua gugatan tersebut adalah sebesar Rp83.550. Kemudian, ganti rugi kehilangan keuntungan lima persen per bulan dan denda keterlambatan enam persen per tahun sejak Mei 2020 sampai dengan putusan dilaksanakan.

Lalu ada juga tuntutan ganti rugi berupa Rp100.000 untuk kerugian immaterial.

"Dua gugatan di atas adalah bagian dari kasus kriminal yang dilakukan oleh mantan tenaga pemasar Perusahaan tersebut di atas (LIFE) terhadap Perusahaan pada tahun 2020," tulis LIFE dalam laporan keuangannya, dikutip Kamis (13/4/2023).

2. Putusan pengadilan

Kena Kasus Hukum, Sinarmas MSIG Dikasih Cap Bursa oleh BEIIlustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Kemudian, mengacu pada fakta-fakta persidangan, Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan putusan No.125/Pid.Sus./2021/PN Mnd. yang menyatakan pelaku (mantan tenaga pemasar tersebut) telah dinyatakan bersalah dan menerima hukuman pidana penjara.

Lalu pada 6 Februari 2023, Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan putusan dengan Nomor Perkara 54/Pdt.G/2022/PN.Mnd dan 61/Pdt.G/2022/PN.Mnd yang menyatakan perusahaan secara tanggung renteng bertanggung jawab atas kedua gugatan tersebut
berupa ganti rugi materiil sebesar Rp82.253, ganti rugi kehilangan keuntungan lima persen per bulan dan denda keterlambatan enam persen per tahun sejak Mei 2020 sampai dengan putusan dilaksanakan, dan Rp 50.000 untuk kerugian immaterial.

"Putusan Pengadilan Negeri Manado yang diberikan kepada Perusahaan belum berdampak atau berpengaruh secara hukum terhadap Perusahaan karena Putusan tersebut adalah putusan di tingkat pertama dan belum berkekuatan hukum tetap," tulis LIFE.

3. Ajukan banding

Kena Kasus Hukum, Sinarmas MSIG Dikasih Cap Bursa oleh BEIilustrasi pengadilan/persidangan (IDN Times/Aryodamar)

Atas Putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut, LIFE telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya banding ke pengadilan tingkat lanjut pada Pengadilan Tinggi Manado pada tanggal 16 Februari 2023.

LIFE pun meyakini jika nantinya ada keputusan terakhir yang berketetapan hukum, maka itu semua tidak akan berdampak pada operasional bisnisnya.

"Walau belum ada kepastian yang jelas mengenai jumlah kas keluar di masa mendatang, perusahaan berpendapat berdasarkan informasi yang ada dan keputusan terakhir dari perkara tuntutan hukum ini, tidak akan berdampak secara material pada operasi, posisi keuangan, atau tingkat likuiditas perusahaan," begitu pernyataan LIFE.

Baca Juga: 5 Hal tentang Investasi Syariah yang Penting Diketahui Investor Pemula

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya