Korban Indra Kenz Disarankan Bentuk Paguyuban agar Asetnya Balik

Polri sarankan korban Indra Kenz bentuk paguyuban

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Komjen Agus Andrianto menyarankan kepada para korban investasi bodong, terutama yang ramai-ramai melaporkan afiliator Binomo, Indra Kenz untuk membentuh sebuah paguyuban.

Paguyuban itu bisa digunakan sebagai sarana bagi para korban investasi bodong untuk bisa menginventarisasi semua kerugian yang dialami oleh mereka. Dari paguyuban tersebut diharapkan bisa mengembalikan seluruh kerugian yang para korban derita.

"Kepada para korban, kami sarankan membentuk suatu paguyuban bersama. Jangan mengurus sendiri-sendiri kemudian ditunjuk siapa kuasa hukumnya dan menginventarisir investasi-investasi yang mereka sudah lakukan. Kemudian, secara bersama-sama nanti mengajukan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan nanti dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh korban investasi bodong ini," tutur Agus, dalam konferensi pers, Kamis (10/3/2022).

Baca Juga: Indra Kenz Serahkan Mobil Tesla ke Bareskrim Polri untuk Disita 

1. Kembali atau tidaknya aset korban tergantung keputusan pengadilan

Korban Indra Kenz Disarankan Bentuk Paguyuban agar Asetnya BalikIlustrasi pengadilan. IDN Times/Sukma Shakti

Namun, Agus menambahkan, keputusan pengembalian aset atau kerugian dari para korban Indra Kenz atau investasi bodong lainnya tergantung putusan pengadilan. Maka dari itu, paguyuban tersebut dibutuhkan agar jika nanti ada pengembalian aset maka tidak ada satu korban pun yang tertinggal atau tidak mendapatkan haknya.

"Nanti putusan pengadilan yang akan menentukan ke mana supaya tidak disita untuk negara. Mohon bentuk paguyuban dan diinvestarisir investasinya, jangan sampai kelewatan karena nanti kalau sudah terbagi dan ada koran yang belum mendapatkan bagiannya bisa menimbulkan masalah," kata Agus.

Baca Juga: Apa Itu Binary Option yang Bikin Indra Kenz Diperiksa di Kasus Binomo?

2. Korban investasi bodong Binomo laporkan Indra Kenz ke polis

Korban Indra Kenz Disarankan Bentuk Paguyuban agar Asetnya BalikYouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Apa yang disampaikan Agus pun berkaca dari pelaporan yang dilakukan oleh sejumlah korban Binomo beberapa pekan lalu. Kala itu, sejumlah korban investasi bodong Binomo melaporkan Indra Kenz atas dugaan penipuan.

Pelaporan Indra Kenz ke Bareskrim Polri dilakukan para korban dengan menggunakan Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.

Dari delapan korban yang berhasil diperiksa polisi, penyidik menemukan nominal sementara total kerugian yang dialami korban mencapai Rp3,8 miliar.

Dengan rincian delapan korban yang diperiksa oleh penyidik masing-masing berinisial MN yang mengalami kerugian Rp540 juta; LN kerugian Rp51 juta; RSS kerugian Rp60 juta; FNS kerugian Rp500 juta; FA kerugian Rp1,1 miliar; EK kerugian Rp1,3 miliar; AA kerugian Rp3 juta; dan RHH kerugian Rp300 juta.

Baca Juga: Fakta-Fakta Binomo, Investasi Binary Option yang Seret Nama Indra Kenz

3. Indra Kenz jadi tersangka akhir Februari lalu

Korban Indra Kenz Disarankan Bentuk Paguyuban agar Asetnya BalikYouTuber Indra Kenz tiba di Bareskrim Polri menjalani pemeriksaan soal kasus Binomo pada Kamis (24/2/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Atas laporan para korban tersebut, petugas melakukan penyidikan dan kemudian menetapkan Indra Kenz yang memiliki nama asli Indra Kesuma sebagai tersangka kasus binary option Binomo pada Jumat (25/2/2022) silam.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah pemeriksaan, penyidik langsung menahan crazy rich Medan itu.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka jam 9.30 pagi tadi. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhdap IK untuk masa waktu 20 hari terhitung tanggal 25 Februari sampai 16 Maret 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya