Lahan Sengketa Rocky Gerung-Sentul City Pernah Dimiliki Pemerintah

Lahan diperoleh Sentul City dari PTPN XI Pasir Maung

Jakarta, IDN Times - Pengamat politik, Rocky Gerung tengah berkonflik dengan PT Sentul City Tbk terkait tanah yang kini dijadikan olehnya di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sentul City pun meminta Rocky untuk segera angkat kaki dan merobohkan rumahnya.

Somasi pun dikeluarkan Sentul City agar Rocky segera keluar dari lahan yang diklaim menjadi milik perusahaan properti tersebut.

Sentul City mengklaim sebagai pemilik sah atas bidang tanah bersertifikat SHGB Nomor 2421 dan 2411 di lokasi tersebut. Sementara Rocky, melalui kuasa hukumnya, Haris Azhar menyatakan sah membeli tanah tersebut pada 1 Juni 2009 dari penguasa tanah sebelumnya yang mengantongi surat garapan.

Perusahaan properti dengan kode emiten BKSL tersebut kemudian mengungkapkan tanah atau lahan tersebut hingga bisa dimiliki oleh mereka.

Baca Juga: Rocky Gerung: Sengketa Tanah dengan Sentul City Bernuansa Politis

1. Lahan pernah dimiliki pemerintah

Lahan Sengketa Rocky Gerung-Sentul City Pernah Dimiliki PemerintahLogo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terpasang di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dalam keterbukaan informasi yang diakses IDN Times di situs resmi Bursa Efek Indonesia (BEI), Sentul City menyatakan, lokasi klaim villa dengan bangunan permanen di Bojongkoneng, Babakan Madang, kurang lebih seluas 800 meter persegi yang berdiri diatas SHGB adalah milik mereka.

Sentul City pun menjelasakan asal muasal kepemilikan lahan tersebut yang merupakan pemberian dari pemerintah, dalam hal ini Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Bahwa SC (Sentul City) mendapatkan tanah tersebut sejak tahun 1900-an dengan cara menerima pelepasan dari tanah HGU (Hak Guna Usaha) PTPN 11 Pasir Maung seluas 1.100 Ha yang berlokasi di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang," bunyi penjelasan Sentul City, yang dikutip IDN Times, Selasa (14/9/2021).

Lebih lanjut Sentul City menjelaskan bahwa pada 1994, HGU tersebut beralih menjadi HGB Nomor 2 Bojongkoneng yang berlaku hingga 2013 dengan sebelumnya pada 2012 dilakukan pemecahan dan perpanjang HGB.

Adapun, salah satu pecahannya adalah HGB Nomor 2411 yang saat ini diklaim oleh Rocky Gerung.

Baca Juga: Kasus Sengketa Lahan Rocky Gerung Segera Dikaji Kementerian ATR

2. Proses Rocky Gerung mendapatkan lahan Sentul City

Lahan Sengketa Rocky Gerung-Sentul City Pernah Dimiliki PemerintahRocky Gerung (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Dalam keterbukaan, Sentul City juga turut menjelaskan bagaimana Rocky Gerung bisa mendapatkan lahan atau tanah tersebut.

"Bahwa RG (Rocky Gerung) mendapatkan tanah tersebut dengan cara oper alih garapan dari H Andi Junaedi (narapidana kasus jual beli tanah Sentul City dan pemalsuan surat), dan surat oper alih garapan RG ditandatangani oleh Acep Supriatna, kepala desa yang menjabat (cukup banyak kasus juga yang dilakukan Acep Supriatna alias Ucok)," tulis Sentul City.

Sentul City pun mengungkapkan alasan di balik somasi terhadap Rocky, yakni karena perseroan tengah melakukan pemanfaatan, penataan, dan penguasaan terhadap aset-aset miliknya dengan cara pemagaran dan land clearing.

3. Kementerian ATR/BPN segera mengkaji kasus sengketa lahan Rocky Gerung

Lahan Sengketa Rocky Gerung-Sentul City Pernah Dimiliki PemerintahIDN Times/Fitang Budhi

Berkaitan dengan hal itu, Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Teuku aufiqulhadi mengatakan pihaknya akan mengkaji kasus sengketa lahan di Bojongkoneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat tersebut.

"Untuk kedua kasus ini nantinya Kementerian ATR/BPN baik Pusat maupun Kantor Pertanahan akan melihat terlebih dahulu koordinatnya di mana, apakah titik koordinatnya tumpang tindih di lahan yang diklaim oleh kedua belah pihak atau tidak," kata Teuku dalam keterangan resminya, Senin (13/9/2021).

Selain itu, Teuku mengatakan pihaknya juga akan memeriksa seluruh dokumen terkait status lahan di Bogor tersebut.

"Serta nantinya harus mengecek seluruh dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) baik data fisik maupun data yuridis serta dokumen yang juga dimiliki oleh seluruh masyarakat yang berada di wilayah sengketa yang salah satunya yaitu Rocky Gerung," ucap Teuku.

Dia mengatakan ada dua hal yang perlu diperhatikan dalam aturan main soal kepemilikan tanah. Pertama, mengantongi bukti kepemilikan berupa surat atau sertipikat tanah. Kedua, penguasaan secara fisik.

Teuku menjelaskan apabila dalam kasus ini PT Sentul City mengklaim sebagai pemegang sertipikat HGB, maka perusahaan harus meminta ke pengadilan untuk mengosongkan tanah sengketa terlebih dahulu.

"Nantinya pengadilan yang akan mengeksekusi dan eksekusi tidak bisa dilakukan secara sepihak maupun dilakukan paksa dengan mengarahkan Satpol PP ataupun preman," ucap dia.

Baca Juga: Ternyata Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Dibangun di Lahan Sengketa

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya