Mengenal Pembiayaan Syariah dari Mandiri Utama Finance

Pembiayaan syariah tidak dikenakan bunga sehingga tidak riba

Jakarta, IDN Times - Indonesia mengenal dua jenis pembiayaan yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator. Kedua jenis pembiayaan tersebut adalah konvensional dan syariah.

Perbedaan paling mencolok antara kedua jenis pembiayaan tersebut bisa dilihat dari sisi prinsip yang digunakan. Prinsip-prinsip syariah sudah digunakan sejak awal ketika akad pembiayaan dilakukan antara nasabah dan perusahaan pembiayaan.

Sementara dalam pembiayaan konvensional, ketika melakukan akad, nasabah wajib mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga yang telah ditentukan peminjam. Besarnya bunga dilihat dari banyaknya pinjaman yang diambil.

"Pembiayaan syariah itu semua biaya-biaya sudah disesuaikan dengan apa yang disepakati pada saat akad," kata Branch Manager Mandiri Utama Finance (MUF) Palembang, Achmad Madani Derry, kepada Tim Jalan Pulang IDN Times di sela perjalanan dari Jakarta menuju Padang, Jumat (23/2/2024).

Jalan Pulang IDN Times merupakan program reportase jalur mudik. Tahun ini kami mereportase jalur mudik dari Jakarta menuju Padang pada 22 Februari-3 Maret 2024. Rute yang kami tempuh yaitu Jakarta-Palembang-Lubuk Linggau-Dharmasraya-Padang-Bukittinggi-Pekan Baru-Jambi-Palembang-Jakarta. Perjalanan panjang ini memakan waktu selama 11 hari dan 10 malam dengan total jarak tempuh sekitar 3.500 km.

1. Perusahaan Pembiayaan yang memiliki pembiayaan syariah di Indonesia

Mengenal Pembiayaan Syariah dari Mandiri Utama FinanceBranch Manager Mandiri Utama Finance (MUF) Palembang, Achmad Madani Derry (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Derry kemudian menjelaskan tentang jenis pembiayaan syariah yang ada di Indonesia. Secara garis besar, sektor keuangan di Indonesia dibagi menjadi dua, yakni bank dan non-bank.

Untuk non-bank salah satunya adalah industri jasa keuangan. Menurut Derry, sektor keuangan non-bank adalah perusahaan pembiayaan yang memiliki karakteristik sebuah badan usaha yang melakukan pengadaan barang dan atau jasa.

Perusahaan itu pun terbagi menjadi dua yakni perusahaan pembiayaan konvensional dan perusahaan pembiayaan syariah.

"Kalau untuk pembiayaan syariah khususnya sudah menerapkan prinsip-prinsip syariah dan ada beberapa cara. Salah satunya adalah jual-beli dengan akad murabahah di mana harga perolehan dan margin itu yang akan menjadi kewajiban konsumen untuk dilakukan dalam bentuk cicilan," kata Derry.

Selain itu, dalam pembiayaan syariah juga dikenal dengan berbagai macam biaya seperti biaya administrasi, biaya asuransi, biaya fidusia, dan bahkan pajak.

"Semua kita transparan dari proses awal pada saat akad," kata Derry.

2. Jenis-jenis akad dalam pembiayaan syariah

Mengenal Pembiayaan Syariah dari Mandiri Utama FinanceIlustrasi akad (awatera)

Dalam pembiayaan syariah, tidak dikenakan bunga sehingga terhindar dari unsur riba. Berbeda dengan akad pembiayaan konvensional. Pembiayaan syariah memiliki 3 jenis akad, yaitu akad murabahah, akad ijarah wa iqtina, serta musyarakah mutanaqishah.

Berikut penjelasan dari ketiga akad tersebut:

Akad murabahah (jual beli)
Jika menggunakan akad ini, MUF akan bertindak sebagai pembeli atas benda atau produk yang diinginkan nasabah. Kemudian, barang tersebut akan dijual kembali ke nasabah dengan keuntungan dan bukan berupa bunga.

Akad Ijarah wa iqtina (sewa menyewa)
Artinya MUF bertindak untuk membeli benda yang diinginkan nasabah. Selanjutnya, MUF akan menyewakan benda tersebut kepada nasabah dalam kurun waktu tertentu.

Akad Mutanaqishah
Akad ini memungkinkan MUF ataupun nasabah bersama-sama menaruh modal untuk sesuatu hal yang nantinya nasabah bisa membeli bagian dari MUF untuk memiliki benda tersebut sepenuhnya.

3. Risiko pembiayaan syariah

Mengenal Pembiayaan Syariah dari Mandiri Utama FinanceKonsultasi sebelum mengajukan pembiayaan syariah di Mandiri Utama Finance (IDN Times/Muhammad Athif Aiman)

Pembiayaan syariah pun tidak lepas dari risiko yang bisa terjadi pada konsumen atau nasabah. Oleh karena itu, Derry menyarankan kepada konsumen untuk menghindari risiko yang bisa terjadi pada masa depan dengan membayar cicilan tepat waktu.

"Untuk konsumen, pastikan melakukan kewajiban tepat waktu sesuai dengan deadline yang sudah disepakati bersama, karena jika terjadi keterlambatan akan ada yang namanya sanksi keterlambatan," kata Derry.

Derry menambahkan, jika pada akhirnya ada keterlambatan dan muncul sengketa antara konsumen dan perusahaan pembiayaan, maka hal itu bisa diselesaikan di Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) atau di pengadilan agama.

4. Tips memanfaatkan pembiayaan syariah

Mengenal Pembiayaan Syariah dari Mandiri Utama Financeilustrasi asuransi syariah (Freepik.com/pch.vector)

Derry menyebutkan sejumlah tips bagi generasi Millennial dan Gen Z yang hendak memanfaatkan pembiayaan syariah agar terhindar dari segala macam risiko pada masa mendatang.

Tips pertama, Millennial dan Gen Z diharapkan bijak dalam mengatur keuangan.

"Jika memang ingin mengajukan pembiayaan, usahakan total pengeluaran itu sepertiga dari penghasilan atau kurang lebih 30 persen dari penghasilan," kata Derry,

Kedua, Millennial dan Gen Z juga harus memahami hak dan kewajipan. Terkait haknya, Millennial dan Gen Z mesti memastikan memperoleh semua informasi dengan jelas dan akurat dari perusahaan pembiayaan.

"Dan juga untuk kewajiban jangan sampai tidak dijalankan karena takutnya akan merusak nama baik konsumen dalam catatan di history keuangan," kata Derry.

Reportase Jalan Pulang ke Ranah Minang 2024 ini dipersembahkan oleh Mandiri Utama Finance, Wujudkan Semua Mimpi.

https://www.youtube.com/embed/RHnbZYfpC2M

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya