Menko Airlangga Respons Polemik UMP DKI Versi Anies Baswedan

Semua kepala daerah harus patuh aturan Kemnaker

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menanggapi polemik penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta oleh Gubernur Anies Baswedan, yang berbeda dengan keputusan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Menurut Airlangga, para pimpinan daerah sebaiknya mengikuti apa yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini sesuai dengan keputusan Kemnaker.

"Terkait UMP sudah ada regulasinya. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan regulasi dan tentunya ditindaklanjuti oleh masing-masing kepala daerah," kata Airlangga, dalam konferensi pers virtual, Kamis (30/12/2021).

Penetapan UMP yang berbeda dari ketetapan Kemnaker oleh Anies membuat daerah lain di Indonesia bergejolak. Buruh meminta agar pimpinan daerahnya melakukan hal yang sama seperti Anies, sedangkan pengusaha ketar-ketir jika hal tersebut direalisasikan oleh pimpian daerahnya.

1. Respons Kemnaker soal ketetapan UMP versi Anies Baswedan

Menko Airlangga Respons Polemik UMP DKI Versi Anies BaswedanKepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, (Dok. Kemnaker)

Kemnaker sendiri sejak awal menyatakan, UMP 2022 dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan Undang Undang Cipta Kerja (UUCK).

Oleh karena itu, Kemnaker meminta agar tiap kepala daerah bisa mematuhinya.

"Penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," kata Juru Bicara Kemnaker, Chairul Fadly Harahap.

Apa yang dilakukan Anies dinilai Chairul bisa menimbulkan efek domino di daerah-daerah lainnya. Maka dari itu, Kemnaker, kata Chairul siap mengedepankan pembinaan untuk mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga: Kadisnaker: UMP DKI Jakarta Rp4,6 Juta Sudah Final

2. UMP 2022 di DKI sebesar Rp4,6 juta

Menko Airlangga Respons Polemik UMP DKI Versi Anies BaswedanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. Dok.Humas Pemprov DKI Jakarta

Sebelumnya diberitakan, Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Beleid itu diteken pada Kamis, 16 Desember 2021.

“Menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan,” bunyi aturan tersebut dikutip IDN Times, Senin (27/12/2021).

Dalam aturan itu, UMP Tahun 2022 mulai berlaku sejak 1 Januari 2022. Besaran UMP ini berlaku bagi pekerja yang punya masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun dasar hukum yang digunakan Anies dalam penetapan UMP Tahun 2022 ini adalah UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesaturan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744).

Di samping itu, ada juga UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587).

Sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir kali yakni dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Pemprov DKI Jakarta juga mengacu pada UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

3. Pengusaha di DKI wajib ikuti susun dan terapkan struktur

Menko Airlangga Respons Polemik UMP DKI Versi Anies BaswedanIlustrasi Upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam diktum ketiga, dikatakan bahwa pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah di perusahaan.

Hal itu disusun dan diterapkan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang ditetapkan pada poin pertama yakni Rp4.641.854 per bulan,” tuturnya.

Baca Juga: INDEF: Kenaikan UMP DKI 2022 Bisa Tingkatkan Konsumsi Masyarakat

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya