Merpati Airlines Pailit, 1.225 Karyawan Terima Pesangon Rp54,8 Miliar

Hasil penjualan aset Merpati Airlines mulai dibagikan

Jakarta, IDN Times - Para mantan pegawai PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Air akhirnya mendapatkan pesangon setelah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut ditetapkan pailit tahun lalu.

Hal tersebut dipastikan setelah Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan Pembagian Tahap Pertama dari hasil penjualan aset Merpati Airlines.

"Daftar Pembagian Tahap Pertama yang ditetapkan oleh Pengadilan ini merupakan milestone penting dari pembubaran Merpati Airlines. Pembagian ini diharapkan dapat memberikan kepastian atas penyelesaian kewajiban Merpati Airlines kepada para kreditur dengan mengedepankan asas keadilan bagi seluruh pihak, termasuk kepada eks karyawan," ujar Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Yadi Jaya Ruchandi dalam pertanyaan resmi, Senin (2/1/2022).

Baca Juga: Erick Thohir Dituding Ogah Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati

1. Penggunaan Daftar Pembagian Tahap Pertama

Merpati Airlines Pailit, 1.225 Karyawan Terima Pesangon Rp54,8 MiliarMantan karyawan Merpati Nusantara Airlines (ANTARA FOTO/Zabur Karuru)

Pasca-pengumuman, seluruh kreditur yang terdaftar dan terverifikasi pada Daftar Pembagian Tahap Pertama akan menerima pembagian sebagaimana Penetapan Pengadilan.

Adapun dari Daftar Pembagian Tahap Pertama tersebut, sebanyak 1.225 eks karyawan Merpati Airlines mendapatkan pembagian sebesar Rp54,8 miliar.

Selain itu, Penetapan Pengadilan atas Daftar Pembagian Tahap Pertama juga menetapkan pembagian atas gaji terutang kepada 50 eks karyawan Merpati Airlines sebesar Rp3,8 miliar.

"Selanjutnya, Tim Kurator akan melanjutkan upaya penjualan aset Merpati Airlines yang hasilnya nanti akan dibagikan kembali kepada para kreditur," ucap Yadi.

Baca Juga: Total Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Sampai Rp318 M

2. Merpati Airlines resmi pailit Juni 2022

Merpati Airlines Pailit, 1.225 Karyawan Terima Pesangon Rp54,8 MiliarInfografis Merpati Airlines Dinyatakan Pailit (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya diberitakan, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Merpati Nusantara Airlines pailit . Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi putusan pengadilan dikutip IDN Times, Selasa (7/6/2022).

Baca Juga: Erick Thohir Bakal Bereskan Dana Pensiun BUMN yang Bermasalah

3. Merpati Air jadi satu dari 7 BUMN yang dibubarkan

Merpati Airlines Pailit, 1.225 Karyawan Terima Pesangon Rp54,8 MiliarMenteri BUMN, Erick Thohir (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menteri BUMN, Erick Thohir pun mengatakan bahwa Merpati Airlines memang menjadi BUMN yang ditargetkan untuk bubar pada 2022.

"Intinya kan Merpati dari 7 perusahaan yang memang sudah ditargetkan ditutup, ya salah satunya Merpati," kata Erick Thohir kepada wartawan di Gedung DPR RI.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya