Minta Bertemu Sri Mulyani, Pengusaha Bali Sebut Pajak Hiburan Membunuh

Kenaikan pajak hiburan termasuk spa dan karaoke tuai protes

Jakarta, IDN Times - Pengusaha asal Bali meminta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno mengajak Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati datang ke Pulau Dewata dan bertemu dengan seluruh pelaku usaha hiburan. Hal tersebut sejalan dengan penerapan pajak barang jasa tertentu (PBJT) sebesar 40 hingga 75 persen.

Adapun permintaan tersebut datang dari Founder Ni Luh Djelantik sekaligus Aktivitas Sosial, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik. Ni Luh pun meminta pemerintah tidak menyamaratakan semua bisnis hiburan masuk jenis tertentu, yakni bisnis diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa.

"Saya berharap Mas Menteri (Sandiaga Uno) dapat mengajak Ibu Sri Mulyani ke Bali bertemu dengan semua pengusaha spa, bertemu dengan semua pengusaha hiburan. Seperti yang kita ketahui Bali 60 persennya adalah pariwisata, kita jangan menyamaratakan semua bisnis hiburan itu adalah hanya untuk orang tertentu," kata Ni Luh dalam The Weekly Brief with Sandiaga Uno, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Kemenkeu Ungkap Alasan Kenaikan Pajak Hiburan Karaoke dan Spa

1. Kenaikan pajak membunuh rakyat

Minta Bertemu Sri Mulyani, Pengusaha Bali Sebut Pajak Hiburan Membunuhilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Ni Luh menambahkan, bisnis hiburan di Bali tidak bisa disamaratakan lantaran di sepanjang jalan Seminyak, Legian, dan Kuta terdapat mandi uap dan massage yang tarifnya hanya sebesar Rp150 ribu.

Dengan begitu, jika pajaknya dinaikkan minimal 40 persen dan maksimal 75 persen maka itu sama saja dengan membunuh rakyat.

"Dengan tarif Rp150 ribu, kemudian diterapkan tarif pajak seperti yang disampaikan Ibu Lidya (Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu), itu sama saja membunuh rakyat karena ada puluhan ribu pekerja di sana, bekerja di restoran, di bar, di night club," ucap Ni Luh.

2. Ni Luh minta bisnis karaoke dikeluarkan dari pengenaan tarif pajak tertentu

Minta Bertemu Sri Mulyani, Pengusaha Bali Sebut Pajak Hiburan MembunuhIlustrasi tempat karaoke di Bandar Lampung. (IDN Times/Rohmah Mustaurida)

Ni Luh pun sambil menahan tangis meminta kepada Sandiaga untuk mengeluarkan bisnis karaoke dari pengenaan tarif pajak tertentu.

"Saya memohon kepada Mas Sandi, tolong karaoke keluarga tidak bisa disamakan dengan karaoke yang entah bagaimana jenisnya. Karaoke keluarga adalah kami mengajak anak-anak kami minum es teh, meminum jus," kata Ni Luh.

Ni Luh juga meminta kepada Sri Mulyani untuk mendengarkan masukan dari rakyat.

"Please ibu menteri keuangan kalau mendengarkan ini. Bukan pertama kali saya bicara dengan ibu menteri, bukan pertama kali juga ibu menteri mengirimkan jajarannya ke workshop kami, tolong dengarkan rakyat, tolong dengarkan masukan dari rakyat," ucapnya.

Baca Juga: Pajak Hiburan Diprotes, Pemerintah Siapkan 2 Insentif untuk Pengusaha

3. Alasan kenaikan PBJT

Minta Bertemu Sri Mulyani, Pengusaha Bali Sebut Pajak Hiburan MembunuhDirektur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana. (IDN Times/Triyan)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, kenaikan PBJT khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.

"Instrumen fiskal, dalam hal ini pajak tidak hanya budgetary, tidak hanya mencari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, bukan itu saja tujuannya, tetapi instrumen fiskal, perpajakan antara lain salah satu fungsinya adalah fungsi regulatory, melakukan pengendalian," tutur Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno," di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Lydia menambahkan, PBJT diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Adapun ketentuan lengkap dari UU HPKP tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Hotman Paris Klaim Jokowi Marah soal Pajak Hiburan 40-75 Persen

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya