Naik Pesawat Gak Usah Pakai Masker Lagi, Cek Aturan Terbarunya di Sini

Peraturan terbaru mulai berlaku 9 Juni 2023

Jakarta, IDN Times - Pemerintah kini telah memperbolehkan masyarakat untuk tidak menggunakan masker ketika bepergian menggunakan pesawat. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), M Kristi Endah Murni.

Peraturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

"SE 16 Tahun 2023 yang diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 diupayakan tetap melakukan perlindungan terhadap pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara," kata Kristi dalam pernyataan resminya kepada IDN Times, Selasa (13/6/2023).

Baca Juga: Cek, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Dalam dan Luar Negeri dari Kemenhub

1. Syarat bagi pelaku perjalanan menggunakan transportasi udara

Naik Pesawat Gak Usah Pakai Masker Lagi, Cek Aturan Terbarunya di Siniilustrasi pandemik (ANTARA FOTO/REUTERS/Eloisa Lopez)

Berikut ini beberapa anjuran dalam menggunakan transportasi udara di masa endemik COVID-19 seperti tercantum dalam SE Nomor 16 Tahun 2023:

  1. Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  2. Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap memakai masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik.
  3. Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  4. Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
  5. Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

Baca Juga: Aturan Naik Kereta Api Mulai 12 Juni 2023, Boleh Lepas Masker

2. Operator penerbangan diimbau berupaya mengendalikan penularan COVID-19

Naik Pesawat Gak Usah Pakai Masker Lagi, Cek Aturan Terbarunya di SiniIlustrasi suasana pesawat di tengah pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Di sisi lain, Kristi mengimbau operator penerbangan untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Selain itu juga tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19.

“Tentunya aturan baru ini harus kita sosialisasikan secara massif kepada pengguna jasa transportasi udara, agar selalu tumbuh kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Kristi.

Baca Juga: Ini Alasan Pesawat CRJ dan ATR Dikeluarkan dari Garuda Indonesia

3. Jokowi segera umumkan status pandemik COVID-19 menjadi endemik

Naik Pesawat Gak Usah Pakai Masker Lagi, Cek Aturan Terbarunya di SiniBudi Gunadi Sadikin dalam Sesi "The Public Health: Turning Crisis into Opportunity" IMGS 2022 pada Kamis (29/9/2022). (IDN Times/Herka Yanis)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera mengumumkan status pandemik COVID-19 menjadi endemik.

Budi mengaku sudah memberikan data terkait kondisi pandemik COVID-19 terkini ke Presiden Jokowi.

"Nanti presiden umumin terserah beliau, tadi baru update dulu ke Pak Presiden mengenai kondisi pandemik seperti apa sekarang," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/6/2023).

Meski demikian, Budi enggan membeberkan kapan Jokowi akan menyampaikan pengumuman tersebut.

Budi menerangkan meski status endemik diumumkan nanti, bukan berarti virus COVID-19 dinyatakan hilang. Status endemik itu dibuat karena dianggap pemerintah dan masyarakat sudah bisa mengatasi virus COVID-19.

"Yang pertama memang virus tidak hilang, tetap ada. Jadi kita harus belajar hidup dengan virus ini, sama halnya dengan ktia belajar hidup dengan penyakit menular lainnya, misalnya malaria, demam berdarah, TBC. Itu kan semuanya masih ada," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya