Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 M

Erick Thohir minta pekerja Merpati tidak dizalimi

Jakarta, IDN Times - Segenap eks karyawan dan pilot Merpati Airlines tengah merasakan getir, setelah perusahaan tempat mereka bekerja resmi pailit. Kini, mereka berharap negara bisa memberikan dana talangan untuk membayar pesangon dengan total Rp318 miliar.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Paguyuban Pilot Eks Merpati Airlines, David Sitorus, menyatakan besaran pesangon tersebut ditujukan untuk 1.233 karyawan dan pilot Merpati Airlines.

Maka itu, David menagih janji Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, yang akan memprioritaskan pesangon. Namun, berdasarkan hukum pailit hal itu justru bukan menjadi sebuah prioritas.

"Sekarang kami ingin melihat bagaimana solusi, dari statement Menteri BUMN yang katanya tidak mau menzalimi karyawan dengan menjual aset-aset," ujar David kepada awak media di Menara Mandiri, Jakarta, Kamis (23/6/2022).

Baca Juga: Merpati Pailit, Bagaimana Cara Bayar Pesangon Eks Karyawan?

1. Dana talangan lebih mudah digunakan untuk menyelesaikan masalah

Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 MInfografis Merpati Airlines Dinyatakan Pailit (IDN Times/Aditya Pratama)

David mengungkapkan, pada dasarnya pilot Merpati Airlines menolak skema kepailitan guna menyelesaikan masalah di Merpati, dan lebih memilih dana talangan sebagai solusinya.

Menurut mereka, kata David, dana talangan lebih mudah dilakukan lantaran penjualan aset akan memakan waktu bertahun-tahun.

"Makanya kami ingin tahu apakah ada sinergi dan solusi, atau tetap mengikuti hukum kepailitan, atau negara bisa menangani dulu karena asetnya juga di tangan pemerintah," ucap dia.

Penolakan itu, kata David, juga didasarkan pada fakta bahwa ketika aset dijual, maka yang akan mendapatkan dananya pihak-pihak pemegang agunan seperti PT PPA, Bank Mandiri, Pertamina, dan lainnya.

2. Pesangon karyawan Merpati adalah hak yang harus dibayarkan

Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 MANTARA FOTO/Zabur Karuru

Oleh karena itu, David ingin negara atau dalam hal ini Kementerian BUMN, bisa segera menalangi pembayaran pesangon tersebut kepada eks karyawan dan pilot Merpati Airlines.

Menurut David, pesangon adalah hak eks karyawan dan pilot yang mesti dibayarkan, mengingat PT Merpati Nusantara Airlines telah resmi dipailitkan maka hal itu tidak boleh ditunda terlalu lama.

"Pesangon ini kan keringat mereka sendiri, hak mereka, bukan utang. Jadi tolong filosofi pesangon itu hak, bukan utang piutang, bukan aksi korporasi. Yang mereka minta kan hak mereka atau jangan-jangan saya takutnya hak-hak ini baru akan dibayarkan ketika sudah mau pencapresan, kita gak tahu juga ya, tapi mudah-mudahan gak begitu ya," beber dia.

3. Erick Thohir minta pekerja Merpati tidak dizalimi

Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 MANTARA FOTO/Zabur Karuru

Lambatnya proses pembayaran pesangon eks karyawan dan pilot Merpati Airlines, kata David, tidak sejalan dengan pernyataan Menteri BUMN, Erick Thohir, beberapa waktu lalu.

Kala itu, pasca-pengumuman pailitnya PT Merpati Nusantara Airlines, Erick menjelaskan Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sudah ditugaskan untuk mengurus perusahaan, dalam hal ini BUMN, yang kondisinya tidak sehat.

Erick melanjutkan, PPA mempunyai fungsi memperbaiki perusahaan yang kurang baik, hingga melikuidasi perusahaan yang memang sudah harus dilikuidasi, apalagi yang sudah tidak beroperasi selama bertahun-tahun.

"Jangan sampai kita juga zalim kepada tentu para pekerja yang terkatung-katung. Nah lebih baik diselesaikan," ujarnya.

Baca Juga: Total Pesangon Eks Karyawan Merpati Airlines Sampai Rp318 M

4. PT Merpati Nusantara Airlines resmi pailit pada awal Juni 2022

Negara Diminta Talangi Pesangon Eks Karyawan Merpati Rp318 MMaskapai penerbangan Merpati Nusantara Airline. (Wikipedia/Andrew Thomas)

Sebelumnya, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) pailit. Hal itu diumumkan melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya.

"Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)), Pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan pengadilan dikutip IDN Times, Selasa (7/6/2022).

Setidaknya ada delapan butir amar putusan pada sidang dengan nomor perkara 5/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2022/PN.Niaga Sby tersebut, yakni sebagai berikut:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.

2. Menyatakan Termohon telah lalai untuk memenuhi isi perjanjian perdamaian yang telah disahkan oleh Putusan Pengesahan Perdamaian Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

3. Membatalkan Putusan Pengesahan Perdamaian (homologasi) Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 04/Pdt.Sus-PKPU/2018/ PN.Niaga.Sby, tanggal 14 November 2018.

4. Menyatakan Termohon (PT Merpati Nusantara Airlines [Persero]), Pailit dengan segala akibat hukumnya.

5. Menunjuk Sdr. Gunawan Tri Budiono, S.H., Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya sebagai Hakim Pengawas.

6. Mengangkat : Sdr. Imran Nating, S.H., M.H., Muhammad Arifudin, S.H., M.H., Mohamad Rangga Afianto, S.H., Hertri Widayanti, S.H. dan Herlin Susanto, S.H., M.H., sebagai Kurator.

7. Menetapkan biaya Kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir.

8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini sejumlah Rp.1.509.000,00 (satu juta lima ratus sembilan ribu rupiah).

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya