OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terduga Pinjol Ilegal

Per September 2023, 85 rekening pinjol ilegal diblokir

Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal. Selain itu, OJK juga meminta perbankan untuk berkoordinasi, salah satunya dengan Menteri Komunikasi dan Informasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Bukan hanya itu, OJK juga menemukan ada lebih dari 4.000 rekening diduga terkait judi online dari September 2023. Dian mengatakan, upaya itu dilakukan sebagai langkah meminimalisasi dan membatasi ruang gerak pelaku melalui sistem perbankan.

"OJK juga meminta bank-bank untuk meningkatkan customer due dilligent dan enhanced due diligence alias CDD/EDD untuk mengidentifikasi nasabah-nasabah atau calon nasabah yang masuk ke dalam daftar judi online atau tindak pidana lainnya melalui perbankan," kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan atau RDKB, Selasa (9/1/2024).

Baca Juga: Mau Finansial Sehat di 2024? Ini 3 Caranya Menurut OJK

1. Perbankan diminta melakukan profiling pelaku judi online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terduga Pinjol Ilegalilustrasi algoritma situs judi online sudah diatur (freepik.com/freepik)

Dian pun meminta perbankan mengembangkan sistem yang mampu melakukan profiling perilaku judi online. Dengan begitu, perbankan diharapkan dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Dia mengatakan, informasi rekening yang terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dapat dilakukan melalui koordinasi dengan lembaga kementerian terkait.

"Koordinasi misalnya Kementerian Kominfo dan juga industri perbankan," kata dia.

Baca Juga: Tips Menghindari Jeratan Pinjol Ilegal, Biar Gak Tertipu!

2. OJK minta bank blokir lebih dari 85 rekening terkait pinjol ilegal

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terduga Pinjol Ilegalilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Diberitakan, OJK sejak September 2023 telah meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjol ilegal.

Apa yang dilakukan OJK tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) yang berlaku di Indonesia.

UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait dan industri keuangan untuk memerangi praktik-praktik yang merugikan masyarakat dan merusak reputasi serta integritas sistem keuangan.

Baca Juga: Cara Cek KTP Dipakai Orang Lain untuk Pinjol, Cek!

3. Ciri-ciri pinjol ilegal

OJK Perintahkan Perbankan Blokir Rekening Terduga Pinjol Ilegalilustrasi pinjaman online ilegal (IDN Times/Aditya Pratama)

Khusus pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat. Di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, menawarkan bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.

"OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui Kontak OJK 157," kata Dian.

Baca Juga: 64 Persen Saham Baru IPO Nyangkut, Begini Kata Bos OJK

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya