Operasional Truk Barang Dibatasi saat Lebaran, Ini Waktu dan Lokasinya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Operasional angkutan barang dipastikan bakal dibatasi selama periode libur Lebaran tahun ini. Hal itu sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kemenhub-Kementerian PUPR-Korlantas Polri.
"Melalui SKB ini perjalanan pada masa libur lebaran nanti akan ada pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama. Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiyatno dalam konferensi pers virtual, Minggu (17/3/2024).
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
1. Kendaraan barang yang tidak dibatasi operasionalnya
Meski begitu, ada kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi. Kendaraan tersebut adalah kendaraan untuk mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.
Namun, kata Hendro, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
"Mengingat prediksi tingginya angka mobilitas saat libur lebaran nanti, perlu dilakukan pembatasan angkutan barang agar meningkatkan kelancaran lalu lintas karena jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Hendro.
Baca Juga: Kemenhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 1445 H 8 April 2024
2. Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Adapun ruas jalan tol yang dibatasi adalah sebagai berikut:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni - Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak
3. DKI Jakarta
a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)
c) Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak
b) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
d) Jakarta - Cikampek
5. Jawa Barat:
a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
b) Cileungi - Cimalaka - Dawuan
c) Cikampek - Palimanan - Kanci
c) Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional)
6. Jawa Barat - Jawa Tengah : Kanci - Pejagan.
Editor’s picks
7. Jawa Tengah:
a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
e) Semarang - Solo - Ngawi
f) Semarang - Demak
g) Jogja - Solo (Fungsional)
8. Jawa Timur:
a) Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo
b) Surabaya - Gresik
c) Pandaan - Malang
Baca Juga: Tol Japek II Selatan Paket 3 Beroperasi Fungsional saat Lebaran
3. Ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan
Sementara itu, berikut ini daftar ruas jalan non-tol yang berlaku pembatasan:
1. Sumatera Utara:
a. Medan - Berastagi
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang
b. Jambi - Tebo - Padang
c. Jambi - Sengeti - Padang
d. Padang - Bukit Tinggi
3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung
4. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak
5. Banten:
a. Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
b. Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
c. Serang - Pandeglang - Labuhan
6. DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon
7. Jawa Barat:
a. Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
b. Bandung - Sumedang - Majalengka
c. Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
9. Jawa Tengah:
a. Solo - Klaten - Yogyakarta
b. Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
c. Bawen - Magelang - Yogyakarta
d. Tegal - Purwokerto
10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
11. Yogyakarta:
a. Yogyakarta - Wates
b. Yogyakarta - Sleman - Magelang
c. Yogyakarta - Wonosari
d. Jalur Jalan Lintas Selatan (Jalan Daendels)
12. Jawa Timur:
a. Pandaan - Malang
b. Probolinggo - Lumajang
c. Madiun - Caruban - Jombang dan
d. Banyuwangi - Jember
13. Bali: Denpasar - Gilimanuk
"Hal seperti ini bukanlah hal yang baru karena hampir setiap tahun kami mengeluarkan SKB, diharapkan semua pihak dapat mencermati dan melaksanakan aturan pembatasan ini sebaik-baiknya demi meningkatkan waktu tempuh perjalanan para pemudik dan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas," kata Hendro.