Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik, Bakal Kerek Harga BBM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta resmi naik dari 5 persen menjadi 10 persen tahun ini.
Kenaikan PPKB tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen)," tulis Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut, dikutip Senin (29/1/2024).
Baca Juga: Efek Domino Pajak Hiburan 75 Persen, Perusahaan Merugi hingga PHK
1. Kenaikan BBM kendaraan umum
Selain mengatur soal kenaikan tarif PBBKB, beleid tersebut juga mengatur tarif PBBKB untuk kendaraan umum.
"Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," sebut Pasal 24 ayat 2 beleid tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Persilakan Pengusaha Gugat Aturan Pajak Hiburan ke MK
Editor’s picks
2. Bisa berdampak pada kenaikan harga BBM
Kenaikan tarif PBBKB tersebut kemungkinan bakal berdampak terhadap naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Hal tersebut disampaikan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi IDN Times, Senin (29/1/2024) malam.
"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari pemerintah daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," kata Irto.
3. Kenaikan harga tidak berlaku untuk BBM subsidi
Kendati begitu, Irto mengatakan bahwa kenaikan harga tersebut tidak berlaku untuk BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar.
"(Hanya) BBM Nonsubsidi," ujar dia.