Pajak Spa Naik Jadi 40 Persen, Ketua ASTI: Bisa Matikan Usaha

ASTI minta definisi spa tidak dimasukkan dalam jasa hiburan

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Spa Terapis Indonesia (ASTI) menolak kenaikan besaran pajak barang dan jasa tertentu (PJBT), untuk bisnis spa yang mencapai 40 persen. Selain itu, ASTI juga mempermasalahkan masuknya bisnis spa ke dalam jasa hiburan dan kesenian.

Menurut Ketua ASTI, Mohammad Asyhadi, banyak pelaku usaha SPA mayoritas usaha kecil menengah (UKM) tutup ejak pandemik COVID-19, yang mengakibatkan pekerjanya kehilangan mata pencaharian dan kini belum bisa kembali normal. Di saat industri SPA berusaha menata kembali usahanya, tiba-tiba dihadapkan pada munculnya aturan 40 persen pajak PBJT ini.

"Memasukkan usaha jasa pelayanan bisnis SPA sebagai bagian dari jasa kesenian dan hiburan, sebagaimana yang tercantum dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 adalah tidak tepat,” kata Asyhadi dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (11/1/2024).

Baca Juga: Pegawai Pajak Bakal Diguyur Bonus hingga Rp117 Juta

1. Aturan pajak 40 persen berpotensi mematikan usaha spa

Pajak Spa Naik Jadi 40 Persen, Ketua ASTI: Bisa Matikan Usahailustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, munculnya aturan 40 persen pajak PBJT ini, menurut Asyhadi, berpotensi mematikan usaha SPA di seluruh Indonesia. Hal itu lantaran harga jasa SPA otomatis akan naik, sehingga akan mengurangi minat masyarakat melakukan terapi kesehatan di SPA.

Selain itu, Asyhadi menjelaskan, pelaku usaha SPA akan semakin terbebani dengan pajak yang besar, karena selain pajak PBJT 40 persen, pelaku usaha juga tetap membayar pajak PPN sebesar 11 persen, pajak penghasilan badan (PPh) 25 persen, PPh pribadi selaku pengusaha sebesar 5 - 35 persen, tergantung Penghasilan Kena Pajak atau PKP.

“Penerapan aturan 40 persen pajak PBJT itu sangat berpotensi menggerus keberlangsungan usaha SPA di Indonesia dimana SPA merupakan jasa pelayanan di bidang perawatan dan kesehatan, bukan bidang hiburan atau bidang lainnya,” ucap Asyhadi.

2. Potensi spa di Indonesia besar

Pajak Spa Naik Jadi 40 Persen, Ketua ASTI: Bisa Matikan Usahailustrasi pasangan melakukan spa di rumah (istockphoto.com/staticnak1983)

Berdasarkan Global Wellness Institute (2023), Indonesia berada di peringkat ke-17 sebagai pasar tujuan wisata kebugaran. Wellness tourism ini menciptakan 1,3 juta lapangan kerja yang baru dan berkualitas.

Selama 2017-2019 terjadi peningkatan signifikan terkait jumlah spa di Indonesia, yakni mencapai 15 persen. Indonesia tak hanya didukung oleh suasana dan keindahan alam, tapi juga memiliki pusat relaksasi dan spa berbasis produk tradisional yang tersebar di berbagai daerah.

"Maka sungguh disayangkan jika potensi besar spa yang ada di depan mata ini terancam sirna bila aturan mengenai pajak PBJT ini masih diberlakukan," ujar Asyhadi.

Baca Juga: Masih Ada 12,5 Juta Wajib Pajak Belum Padankan NIK-NPWP 

3. Ketentuan pajak 40 persen ada dalam UU HKPD

Pajak Spa Naik Jadi 40 Persen, Ketua ASTI: Bisa Matikan Usahailustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebagai informasi, tarif PBJT terbaru atas jasa hiburan tercantum dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Besaran pajak terbaru itu diatur dalam Pasal 58 UU HKPD.

Di sana dijelaskan tarif PBJT atas jasa hiburan diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

"Tarif PBJT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Perda," demikian bunyi Pasal 58 ayat 4 UU HKPD.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya