PBBKB Jadi 10 Persen, Harga BBM Nonsubsidi di DKI Naik Mulai Februari?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi kemungkinan bakal naik seiring dengan ditingkatkannya tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di DKI Jakarta.
Kemungkinan itu disampaikan oleh Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi IDN Times, Senin malam (29/1/2024)
"Komponen penentuan harga BBM salah satunya adalah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sehingga bila ada penyesuaian nilai pada PBBKB dari Pemerintah Daerah, maka tentu akan berimplikasi pada harga BBM," kata Irto.
Baca Juga: Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Naik, Bakal Kerek Harga BBM
1. Harga BBM nonsubsidi naik Februari?
Kenaikan harga BBM nonsubsidi akibat peningkatan tarif PBBKB DKI Jakarta bisa terjadi pada Februari nanti. Namun, Irto mengatakan, Pertamina masih membicarakan hal tersebut dengan pemerintah.
"Masih dikoordinasikan dengan regulator," ujar Irto singkat.
Satu hal pasti, harga BBM nonsubsidi Pertamina bakal disesuaikan dengan harga minyak dunia. Adapun penyesuaian itu dilakukan per tanggal 1 tiap bulannya.
“Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian mengikuti harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,” ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
2. PBBKB DKI Jakarta naik jadi 10 persen
Editor’s picks
Sebelumnya diberitakan, PBBKB di DKI Jakarta resmi naik dari 5 persen menjadi 10 persen tahun ini. Kenaikan PPKB tersebut sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Beleid tersebut telah ditetapkan dan diundangkan sejak 5 Januari 2024.
"Tarif PBBKB ditetapkan sebesar 10 persen (sepuluh persen)," tulis Pasal 24 ayat (1) peraturan tersebut, dikutip Senin (29/1/2024).
Selain mengatur soal kenaikan tarif PBBKB, beleid tersebut juga mengatur tarif PBBKB untuk kendaraan umum.
"Khusus tarif PBBKB untuk bahan bakar kendaraan umum ditetapkan sebesar 50 persen (lima puluh persen) dari tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi," sebut Pasal 24 ayat 2 beleid tersebut.
Baca Juga: Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di DKI Naik, Cek Rinciannya
3. Harga BBM nonsubsidi Pertamina di DKI Jakarta saat ini
Berikut adalah daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina di DKI Jakarta per 1 Januari 2024:
- Pertamax: Rp12.950 per liter
- Pertamax Green: Rp13.900 per liter
- Pertamina Dex: Rp15.100 per liter
- Pertamax Turbo: Rp14.400 per liter
- Dexlite: Rp14.550 per liter
Baca Juga: Mau Gaspol Program BBM Satu Harga, BPH Migas Gelar Rakor