Pekerja Perempuan Tidak Dapat Hak Cuti Haid? Ini Saran dari Menaker

Masih ada pekerja perempuan yang tidak mendapatkan haknya

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta para tenaga kerja perempuan untuk proaktif jika tidak bisa mendapatkan haknya di tempat kerja.

Adapun hak yang dimaksud adalah cuti haid, cuti hamil, dan cuti saat melahirkan. Sikap proaktif dari para tenaga kerja perempuan diharapkan bisa membuat perusahaan sadar tentang adanya ketentuan tersebut.

"Kita perlu perkuat serikat pekerja dan buruh serta mendorong teman-teman perempuan untuk aktif di serikat pekerja, serikat buruh. Melalui wadah ini saya kira teman-teman bisa proaktif untuk mneyampaikan apapun yang terjadi di perusahaannya ketika perusahaan itu tidak menjalankan ketentuan seperti di Undang Undang," tutur Ida dalam acara Internasional Women's Day 2022 kolaborasi Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) dan IDN Times, Sabtu (5/3/2022).

Baca Juga: May Day di Lampung, Masih Ada Perusahaan Tak Beri Cuti Haid dan Hamil

1. Hak bagi tenaga kerja perempuan masih diatur dalam Undang Undang

Pekerja Perempuan Tidak Dapat Hak Cuti Haid? Ini Saran dari Menakerilustrasi ibu hamil (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurut Ida, ketentuan perihal hak-hak tersebut masih diatur dalam Undang Undang sehingga perusahaan di Indonesia wajib memberikan hak tersebut kepada para tenaga kerja perempuan.

"Ketentuannya ada di Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003. Waktu itu agak ramai ketika bicara tentang Undang Undang Cipta Kerja banyak yang menyalahartikan menghapus ketentuan ini. Ketentuan ini tidak dihapus, artinya kalau tidak dihapus masih eksis menjadi ketentuan," ujar dia.

Oleh karena itu, bagi perusahaan yang melanggar atau tidak memberikan hak bagi tenaga kerja perempuan maka ada hukuman yang siap diberikan oleh Kemnaker. Namun, Ida tidak menjelaskan secara gamblang mengenai hukuman dari pemerintah kepada perusahaan yang tidak memberikan hak bagi para tenaga kerja perempuannya.

Baca Juga: Menaker Izinkan Karyawan Swasta Ambil Cuti Natal dan Tahun Baru

2. Kemnaker masih sulit melakukan pengawasan

Pekerja Perempuan Tidak Dapat Hak Cuti Haid? Ini Saran dari MenakerMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan)

Kendati demikian, Ida mengakui bahwa pihaknya masih kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mengabulkan hak tenaga kerja perempuan. Hal itu dikarenakan minimnya jumlah pengawas di Kemnaker yang memang bertugas menegakkan aturan tersebut.

"Nah, siapa yang melakukan penegakan hukum ini? Yang melakukan penegakan hukum ini adalah teman-teman pengawas. Memang jujur harus saya akui rasio kecukupan pengawas dengan jumlah perusahaan sangat tidak imbang maka sebenarnya masyarakat mesti proaktif," kata Ida.

Baca Juga: Menaker Godok Regulasi untuk Korban Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

3. 7 hak pekerja perempuan

Pekerja Perempuan Tidak Dapat Hak Cuti Haid? Ini Saran dari Menakerpexels.com/Ivan Samkov

Di dalam UU 13 Tahun 2003, pemerintah telah menerapkan tujuh hal yang menjadi hak pekerja perempuan.

Pertama adalah hak cuti haid. Pekerja perempuan mempunyai hak untuk cuti pada hari pertama dan kedua periode haidnya. Hak atas cuti haid berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 81.

Kedua hak cuti keguguran. Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 pasal 82 mengatur tentang hak pekerja perempuan yang mengalami keguguran. Kamu mempunyai hak beristirahat 1,5 bulan atau sesuai surat dokter.

Ketiga adalah hak cuti hamil dan melahirkan. Buat kamu yang hamil dan melahirkan, pekerja perempuan memperoleh cuti 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Hak cuti hamil dan melahirkan diatur dalam Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2. Hak tersebut bersifat fleksibel untuk menentukan kapan waktu cuti yang diinginkan.

Keempat adalah hal atas biaya persalinan. Perusahaan yang mempunyai lebih dari 10 tenaga kerja wajib mendaftarkan karyawannya pada BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan dapat menerima layanan pemeriksaan kehamilan dan persalinan.

Kelima adalah hak untuk menyusui atau memerah ASI. Pekerja perempuan mempunyai hak menyusui atau memerah ASI saat jam kerja. Oleh karena itu, sebuah perusahaan seharusnya mempunyai ruang laktasi. Hak tersebut diatur dalam pasal 83 Undang-Undang nomor 13 tahun 2003.

Keenam adalah larangan PHK karena alasan khusus. UU nomor 13 tahun 2003 Pasal 153 melarang pemutusan hubungan karyawan dengan alasan menikah, hamil, dan melahirkan. Perusahaan wajib melindungi hak pekerja perempuan yang mempunyai kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

Ketujuh adalah hak fasilitas khusus. Perusahaan dilarang mempekerjakan perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun antara pukul 23.00 – pukul 07.00. Selain itu, perusahaan juga dilarang mempekerjakan perempuan hamil antara 23.00 –07.00. Perusahaan juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi perempuan yang berangkat dan pulang kerja antara 23.00 –05.00.

Baca Juga: G20 Bahas Pajak Gender, Pekerja Perempuan Bisa Untung

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya