Penerapan Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat Dipertanyakan

Tidak semua penumpang pesawat adalah pelaku wisata

Jakarta, IDN Times - Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mempertanyakan rencana pemerintah menerapkan iuran pariwisata lewat tiket pesawat yang bakal tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan.

Dia berpendapat, tidak semua penumpang pesawat merupakan pelaku pariwisata sehingga iuran tersebut terasa tidak adil jika dibebankan kepada para penumpang pesawat.

"Apakah semua penumpang pesawat itu pelaku wisata? Kenapa hanya angkutan udara? Yang pasti pelaku wisata itu kan orang yang tinggal di hotel, misalnya atau di obyek-obyek wisata. Kenapa dibebankan pada pengguna jasa penerbangan?" ucap Alvin saat dihubungi IDN Times, Senin (22/4/2024).

Baca Juga: Hilang Tiga Hari, Nelayan Bekasi Ditemukan Tewas di Kepulauan Seribu

1. Kebutuhan orang untuk terbang bermacam-macam

Penerapan Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat DipertanyakanIlustrasi penumpang naik pesawat rute Jakarta-Lombok. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Alvin menambahkan, kebutuhan orang untuk terbang tidak hanya untuk berwisata. Ada orang yang menggunakan pesawat untuk mengunjungi keluarga dan bahkan pergi menghadiri undangan.

Lalu, menurut Alvin, sekitar 70 persen lebih orang terbang menggunakan pesawat untuk urusan dinas, bisnis, rapat kerja, dan sebagainya. Hal itu diketahui Alvin lewat survei yang dilakukannya dan tim pada akhir Januari silam di lima bandara besar Indonesia seperti Soekarno-Hatta, Kualanamu, Juanda, I Gusti Ngurah Rai, dan Sultan Hasanuddin.

"Lewat metode wawancara langsung dengan pemegang boarding pass. Jadi, yang diajak bicara ini adalah orang yang sudah pegang boarding pass, bukan sembarangan orang. Kemudian jumlah responden 7.414 orang. Pengguna jasa penerbangan yang tujuannya murni untuk wisata atau liburan itu hanya 12,1 persen. Lantas kamu mau dibebani macam-macam biaya ini untuk apa?" tutur Alvin.

Baca Juga: Resmikan Bandara Pohuwato, Jokowi: Pesawat Presiden Gak Bisa Mendarat

2. Harga tiket pesawat tidak boleh dibebani selain pajak

Penerapan Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat DipertanyakanHarga tiket pesawat rute Lombok - Bali. (google.com)

Di sisi lain, harga tiket pesawat tidak boleh dibebani apa pun, termasuk iuran-iuran lain. Hal itu sudah disepakati oleh maskapai-maskapai penerbangan internasional di
The International Air Transport Association (IATA).

Dalam kesepakatan itu, harga tiket pesawat tidak boleh dibebani selain pajak. Di Indonesia, harga tiket pesawat sudah termasuk pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian Pajak Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau lazim disebut sebagai airport tax alias retribusi bandara dan berikutnya adalah asuransi wajib seperti Jasa Raharja.

"Terakhir adalah jika ada surcharg, tuslah untuk peak season atau yang berlaku sekarang adalah surcharge untuk bahan bakar karena kenaikan harga bahan bakar yang melonjak tinggi. Hanya boleh itu, tidak boleh ada beban lain-lain. Kalau memang pemerintah ini mau melakukan pungutan kepada masyarakat, lakukan saja secara langsung. Misalnya seperti visa on arrival atau dipungut langsung di bandara, jangan dibebankan pada tiket," tutur Alvin.

Baca Juga: Pemerintah Bersiap Tarik Iuran Pariwisata Melalui Tiket Pesawat

3. Kabar penarikan iuran pariwisata lewat tiket pesawat

Penerapan Iuran Pariwisata Lewat Tiket Pesawat DipertanyakanUndangan soal rapat pengenaan iuran pariwisata melalui tiket penerbangan (Akun X Alvin Lie)

Sebelumnya, kabar rencana penarikan iuran pariwisata lewat tiket pesawat itu diketahui dari informasi yang dibagikan oleh Alvin di platform X melalui akun pribadinya, @alvinlie21.

"Berikut saya tampilkan halaman pertama Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan dengan agenda Pengenaan Iuran Pariwisata Melalu Tiket Penerbangan," tulis Alvin, dikutip Senin (22/4/2024).

Alvin membagikan undangan itu ke publik lantaran sifatnya yang biasa dan bukan rahasia.

"Saya tampilkan ini karena undangan tersebut sifatnya biasa, bukan rahasia," kata Alvin.

Undangan yang diunggah Alvin asli berasal dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Kendati begitu, rapat tersebut akan dipimpin oleh Plt Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata Ekonomi Kemenparekraf.

Undangan itu juga ditandatangani secara digital oleh Plt Asisten Deputi Akses Permodalan Pariwisata Ekonomi Kemenparekraf, Tahyanto Abdillah.

Dalam undangan tersebut terlihat jelas bahwa pembahasan Perpres Dana Pariwisata yang akan dibebankan melalui tiket pesawat akan digelar pada Rabu (24/4/2024) pukul 09.00-11.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 13 Kemenko Marves.

Baca Juga: 57 Ribu Orang Protes Pariwisata Massal di Kepulauan Canary

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya