Penerimaan Perpajakan 2023 Rp2.021,2 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

Lebih tinggi dari outlook APBN 2022

Jakarta, IDN Times - Pemerintah dan DPR RI sepakat menetapkan penerimaan perpajakan pada 2023 sebesar Rp2.021,2 triliun. Rencana penerimaan perpajakan tersebut menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah Republik Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu mengatakan, rencana penerimaan perpajakan tahun depan tumbuh lima persen dari outlook Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

"Ditopang oleh penerimaan pajak sebesar Rp1.718,0 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp303,2 triliun," kata Febrio dalam keterangan resmi yang dikutip IDN Times, Jumat (16/9/2022).

1. Windfall profit 2023 tidak akan setinggi 2022

Penerimaan Perpajakan 2023 Rp2.021,2 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!Ilustrasi Penurunan Harga Minyak (IDN Times/Arief Rahmat)

Kendati begitu, Febrio mengungkapkan bahwa pemerintah memperkirakan keuntungan tiba-tiba alias windfall profit 2023 dari kenaikan harga komoditas tidak akan setinggi 2022.

"Hal itu seiring dengan penurunan harga komoditas dan terdapat penerimaan pajak yang tidak berulang di tahun 2023 seperti penerimaan dari Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," ucap dia.

Oleh karena itu, sambung Febrio, pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan akan tumbuh relatif moderat, utamanya didorong oleh aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, keberlanjutan reformasi perpajakan, implementasi Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan penegakan hukum.

Baca Juga: Punya Reformasi Perpajakan, Jabar Dapat Apresiasi Kemenkeu

2. Pemerintah optimistis rasio perpajakan naik tahun depan

Penerimaan Perpajakan 2023 Rp2.021,2 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Di samping itu, Febrio pun menyampaikan, rasio perpajakan bakal mengalami peningkatan tahun depan seiring dengan berbagai upaya reformasi perpajakan yang dilakukan oleh pemerintah.

Meningkatnya rasio perpajakan pun akan berguna buat memperkuat ruang fiskal Indonesia.

"Namun demikian, implementasi reformasi perpajakan akan tetap menjaga iklim investasi, keberlanjutan dunia usaha, dan melindungi daya beli masyarakat. Selain itu, pemerintah akan terus memberikan berbagai insentif perpajakan yang tepat dan terukur guna mendorong percepatan pemulihan dan peningkatan daya saing investasi nasional, serta memacu transformasi ekonomi," tutur Febrio.

Baca Juga: Sri Mulyani: RUU HPP Pijakan Penting Reformasi Perpajakan

3. Penerimaan perpajakan 2023 awalnya ditargetkan hanya Rp2.016 triliun

Penerimaan Perpajakan 2023 Rp2.021,2 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!Presiden Jokowi melakukan Peresmian PLTA Poso Energy 515 MW dan PLTA Malea Energy 90 MW, Kabupaten Poso, pada Jumat (25/2/2022). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyampaikan bahwa penerimaan pajak 2023 adalah sebesar Rp2.016,9 triliun. Hal itu diungkapkan Jokowi dalam Penyampaian RAPBN 2023 dan Nota Keuangan di Kompleks Parlemen, Jakarta, 16 Agustus lalu.

Adapun total pendapatan negara pada 2023 kala itu ditargetkan menjadi sebesar Rp2.443,6 triliun. Pendapatan negara tersebut berasal dari penerimaan negara perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak alias PNBP.

Sejalan dengan kenaikan pendapatan negara tersebut, Jokowi juga mengingatkan akan pentingnya melanjutkan reformasi perpajakan guna memperkuat kemandirian dalam pembiayaan pembangunan.

Beberapa kerangka reformasi perpajakan yang direncanakan pemerintah adalah melalui perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan, dan perbaikan tata kelola serta administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan rasio perpajakan.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya