Pengamat: Kebijakan PNS Terapkan WFA Berisiko Ganggu Layanan Publik

Ada sejumlah tantangan yang dihadapi PNS jika melakukan WFA

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mewacanakan agar para Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja dari mana saja alias Work From Anywhere (WFA). Namun, Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menilai wacana tersebut tidak akan efektif untuk saat ini.

Berbagai persoalan dianggap Agus menjadi tantangan bagi para PNS untuk bisa WFA. Persoalan tersebut diyakini Agus membuat PNS tidak bisa memberikan layanan terbaik kepada publik atau masyarakat.

"Persoalannya adalah sistem online kita itu, bandwidth-nya itu terbatas jadi sering terganggu. Kalau bandwidth terganggu kan layanan (publik) tidak bisa," ucap Agus ketika dihubungi IDN Times, Senin (16/5/2022).

1. WFA bagi PNS sebaiknya tidak dilakukan secara keseluruhan

Pengamat: Kebijakan PNS Terapkan WFA Berisiko Ganggu Layanan PublikIlustrasi Buffering (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh sebab itu, Agus menyarankan kepada pemerintah untuk tidak melakukan kebijakan WFA kepada PNS secara keseluruhan.

Artinya, sebagian PNS yang pekerjaan utamanya berhubungan dengan layanan publik tetap harus bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO), guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti permasalahan kala mengurus layanan secara online.

"Jadi menurut saya sih sekarang jangan langsung total begitu, tapi separuh-separuh. Jadi kalau ada persoalan bandwidth-nya atau misal jaringan jelek itu masih bisa dilayani," kata Agus.

Baca Juga: Gubernur Sumsel Tolak ASN Sektor Pelayanan Publik Lakukan WFA

2. Wacana WFA lahir dari keberhasilan praktik kerja WFH-WFO

Pengamat: Kebijakan PNS Terapkan WFA Berisiko Ganggu Layanan PublikIlustrasi Work From Home (IDN Times/Arief Rahmat)

Wacana WFA muncul dari praktek Work From Home (WFH) dan WFO. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengatakan bahwa praktik kerja WFO-WFH pada saat pendemik COVID-19 yang dilaksanakan oleh ASN terbukti berjalan dengan baik dan berhasil. Dari situ, muncullah wacana WFA.

"ASN dan publik yang dilayani terbukti cukup adaptif, walaupun belum semuanya optimal," katanya kepada IDN Times, Kamis (12/5/2022).

Satya menerangkan, WFA membuat ASN dapat bekerja secara fleksibel dari mana saja. Implementasinya dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Tujuannya ialah meningkatkan kinerja dan kepuasan ASN dalam bekerja, sekaligus meningkatkan efektifitas dan efisiensi birokrasi pemerintahan. Jadi wacananya ASN bisa work from anywhere, yang penting kinerja dan target tercapai," jelasnya.

3. Faktor penentu PNS bisa menjalankan WFA

Pengamat: Kebijakan PNS Terapkan WFA Berisiko Ganggu Layanan PublikIlustrasi PNS (setkab.go.id)

Bagi unit kerja yang bersinggungan langsung dengan pelayanan publik, dan yang tugas dan fungsinya menuntut kehadiran di kantor maka tetap WFO.

"Jadi wacana WFA sedang dikaji. Bagi ASN yang memiliki tugas dan fungsi yang sifatnya administratif bisa. Namun halnya bagi ASN yang tugas dan fungsinya di unit kerja kalau yang bersinggungan langsung dengan publik dan yang membutuhkan kehadiran fisik tetap WFO," terang Satya.

Dia mencontohkan, ASN yang jadi tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli Bakamla, dan pengawas perikanan KKP, Traffic Warden, Polisi Hutan, petugas pemasyarakatan Kumham harus tetap hadir di kantor atau WFO.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Pemerintah Bakal Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya