Pengusaha dan Singapura Paling Diuntungkan Terkait Ekspor Pasir Laut

Pemerintah telah membuka kembali ekspor pasir laut

Jakarta, IDN Times - Keputusan pemerintah membuka kembali ekspor pasir laut mengundang polemik di tengah masyarakat. Tak heran jika banyak yang menuding hal tersebut hanya akan menguntungkan sejumlah pihak, terutama pengusaha.

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda mengatakan, cuan dari ekspor pasir laut cukup besar sehingga menggiurkan buat para pengusaha.

"Ini adalah memang kebijakan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk pengusaha saja, di mana Kadin setuju juga di mana cuannya sangat besar Rp700 miliar lebih uang berputar di situ dan itu hanya dinikmati kalangan tertentu," ucap Huda dalam diskusi virtual, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: PP Ekspor Pasir Laut Dinilai Cacat Hukum, Ini Penjelasannya

1. Singapura jadi pihak paling diuntungkan

Pengusaha dan Singapura Paling Diuntungkan Terkait Ekspor Pasir LautIlustrasi Orchard Road, Singapore (IDN Times/Sunariyah)

Selain pengusaha, Huda juga menyebutkan Singapura jadi negara paling diuntungkan atas kebijakan ekspor pasir laut dari Indonesia.

Singapura telah dikenal sebagai negara pengimpor pasir laut terbesar, tidak hanya dari Indonesia juga dari Malaysia.

"Kalau kita lihat data untuk luasan Singapura itu dari tahun 1976 cuma 500 sekian kilometer persegi, kemudian pada 2020 mencapai 700 lebih kilometer persegi memang Singapura punya kepentingan mengimpor pasir laut," ujar Huda.

Baca Juga: DPR Cecar Menteri KKP soal Ekspor Pasir Laut 

2. Ekspor pasir laut dipengaruhi oleh Singapura

Pengusaha dan Singapura Paling Diuntungkan Terkait Ekspor Pasir LautKapal penambang pasir laut di sekitar Pulau Kodingareng Lompo. IDN Times/Walhi Sulsel

Pada 1976, luas Singapura hanya 527 kilometer persegi. Kemudian, 20 tahun setelahnya atau tepatnya pada 1996 luasan Singapura mencapai 640 kilometer persegi.

Lalu pada 2001, luas wilayah Singapura mencapai 681,7 kilometer persegi dan pada 2020-an bertambah lagi menjadi 728,6 kilometer persegi.

"Artinya di sini Singapura sanagat getol sekali memperluas wilayah daratannya karena wilayah daratan asli Singapura relatif kecil. Maka ada benarnya kalau kita berprasangka negatif ke Singapura bahwa kebijakan ekspor pasir laut ini dipengaruhi Singapura juga," tutur Huda.

Baca Juga: Waspada, Ekspor Pasir Laut Bisa Rugikan Ekonomi Indonesia

3. Jokowi buka kembali keran ekspor pasir laut

Pengusaha dan Singapura Paling Diuntungkan Terkait Ekspor Pasir LautIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemerintah kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun disetop. Keran ekspor kembali dibuka sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Dalam aturan terbaru yang ditetapkan oleh Jokowi pada 15 Mei 2023 itu, izin ekspor pasir laut diatur dalam pasal 9 butir 2 huruf d dalam PP tersebut. Pada pasal itu disebutkan, pemanfaatan hasil sedimentasi yang termasuk pasir laut diperbolehkan untuk diekspor.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," bunyi pasal 9 butir 2 huruf D, dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023).

Dalam aturan tersebut, dijelaskan juga kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha agar bisa melakukan ekspor pasir laut.

"Kewajiban ini meliputi kepemilikan izin pemanfaatan pasir laut serta izin berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan," ungkap aturan tersebut pasal 15 ayat 3.

Perizinan berusaha diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya