Penjelasan Batik Air soal Koper Penumpang yang Jebol dan Kehilangan HP

Batik Air tetap melakukan investigasi 

Jakarta, IDN Times - Batik Air memberikan kornfirmasi perihal penumpangnya yang mengaku kopernya dijebol sehingga handphone yang ada di dalamnya hilang. Kasus itu pun menjadi topik perbicangan atau viral di media sosial.

Dalam penjelasannya, Corporate Communications Strategic Batik Air, Danang Mandala Prihatono membeberkan kronologis kasus yang menimpa penumpang bernama Leni Sidabutar tersebut.

Leni tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan Batik Air dengan nomor penerbangan ID-7154 dari Singapura pada Selasa, 11 April 2023 pada pukul 12.13 WIB.

Baca Juga: Viral Koper Penumpang Batik Air Dijebol, Satu HP Hilang 

1. Gembok koper hilang, tetapi barang di dalam koper masih utuh

Penjelasan Batik Air soal Koper Penumpang yang Jebol dan Kehilangan HPilustrasi koper di bandara (unsplash.com/Dimitri Karastelev)

Kemudian, pada hari yang sama pukul 12.40 WIB, Leni melapor ke Lost and Found Terminal 2F bahwa dirinya kehilangan gembok koper.

Lalu pada pukul 12.45 WIB, dilakukan pengecekan isi koper secara teliti dan disaksikan bersama petugas. Menurut pengakuan tamu tersebut, tidak ada barang yang hilang dari koper.

Baca Juga: Batik Wistara Surabaya, Batik Sunyi Tak Bersuara

2. Kehilangan handphone dan syal

Penjelasan Batik Air soal Koper Penumpang yang Jebol dan Kehilangan HPIlustrasi Koper. IDN Times/Hana Adi Perdana

Namun, pada malam harinya Leni mengirim sebuah pesan via WhatsApp kepada Batik Air dan mengaku telah kehilangan handphone-nya.

"Pukul 20:00 WIB, melalui pesan singkat (WhatsApp) tamu dimaksud menyampaikan kehilangan 1 (satu) handphone di dalam koper. Dalam hal ini, keluhan disampaikan setelah tamu meninggalkan bandar udara," ucap Danang dalam pernyataan resminya, Rabu (17/4/2023).

Selanjutnya pada Kamis, 13 April 2023, Leni menyampaikan keluhan kehilangan handphone di dalam koper dengan langsung mendatangi Lost and Found Terminal 2F.

Tidak hanya itu, penumpang atas nama Leni tersebut juga kembali mengirimkan pesan singkat yang berisikan laporan kehilangan syal.

"Pada Senin, 17 April 2023, pukul 09.28 WIB, tamu/penumpang dimaksud menyampaikan keluhan melalui pesan singkat (WhatsApp), bahwa kehilangan 2 (dua) syal di dalam koper," kata Danang.

Baca Juga: Insiden Bandara Merauke, Lion Air: Tes Urine Tujuh Kru JT-797 Negatif

3. Batik Air dituding tidak mau tanggung jawab

Penjelasan Batik Air soal Koper Penumpang yang Jebol dan Kehilangan HPBatik Air (Instagram.com/batikair)

Atas peristiwa tersebut, Leni melalui kuasa hukumnya yang memviralkan video tersebut lewat akun @deskhi menuding Batik Air tidak mau bertanggung jawab.

Deskhi mengatakan, kliennya itu dijanjikan menerima ganti rugi pada tanggal 14 April 2023. Namun, hingga 15 April 2023 Leni tak kunjung menerima ganti rugi. Bahkan, Leni dan kuasa hukumnya sudah kembali mendatangi kantor Batik Air di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), tetapi pihak Batik Air Bandara Soetta tak mau bertanggung jawab.

Menanggapi hal tersebut, Danang menegaskan bahwa Batik Air sebagai maskapai penerbangan hanya bertanggung jawab atas barang bawaan selama periode pengangkutan dari awal penerbangan sampai dengan barang bawaan diserahkan kepada tamu di bandar udara tujuan atau diterima oleh pihak yang berwenang di bandar udara tujuan.

Sementara dari kronologis yang ada, Leni mengalami kehilangan handphone-nya bukan di bandara tujuan.

"Setelah tamu meninggalkan bandar udara dan menerima bagasinya, maka tanggung jawab maskapai penerbangan atas bagasi tersebut berakhir. Dengan demikian, keluhan tamu mengenai kehilangan atau kerusakan bagasi tercatat (keluhan bukan kategori barang berharga) yang disampaikan setelah tamu keluar bandar udara adalah tidak berlaku," tutur Danang.

Namun, lanjut Danang, segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh tamu/penumpang tersebut akan tetap diproses atau diinvestigasi oleh Batik Air.

Sejalan dengan peristiwa itu, Danang menegaskan bahwa Batik Air selalu mengingatkan agar penyimpanan barang berharga diletakkan di bagasi kabin, bukan di bagasi tercatat.

Hal itu tertulis pada tiket penerbangan dan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 77 Tahun 2011.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya