Prabowo Bahas Soal Lahan, Ini Beda HGU, HGB, dan Hak Pakai

Prabowo dituding punya lahan seluas 340 ribu hektare

Jakarta, IDN Times - Masalah kepemilikan tanah menjadi perbincangan belakangan ini setelah dibahas dalam debat calon presiden (capres) pada 7 Januari 2024. Hal itu bermula ketika capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyindir capres nomor urut 2, Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan 340 ribu hektare.

Dalam debat itu, Anies juga menyindir Prabowo selaku menteri pertahanan (menhan) yang punya lahan atau tanah luas, tetapi TNI banyak belum memiliki rumah dinas.

"Saat ini tentara kita lebih dari separuh tidak memiliki rumah dinas, sementara menterinya Pak Jokowi memiliki 340 ribu hektare tanah di Republik ini, harus diubah," kata Anies dalam debat ketiga Pilpres di Istora Senayan.

Pernyataan Anies pun masih dibahas Prabowo hingga hari ini atau Selasa (9/1/2024). Awalnya, Prabowo mengaku ingin melihat rakyat Indonesia sejahtera sebelum meninggal dunia. Lalu, dia menyinggung pernyataan Anies soal kepemilikan lahannya.

"Ya Tuhan, ya Allah SWT aku hanya minta satu sebelum kau panggil aku, aku ingin melihat rakyatku sejahtera hanya itu. Saudara-saudara ada pula yang nyinggung-nyinggung punya tanah berapa punya tanah ini, dia pintar atau goblok sih?" kata Prabowo dalam acara konsolidasi relawan Prabowo-Gibran di GOR Remaja, Riau

"Dia pintar atau goblok sih!? Dia ngerti gak ada HGU, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai. Itu tanah negara saudara, tanah rakyat, tanah bangsa," lanjut mantan Danjen Kopassus itu.

Prabowo lantas berdalih, ketimbang lahan ribuan hektare dikuasai orang asing, lebih baik dikelola dirinya. Dia mengaku jika diperlukan negara, siap menyerahkan tanah tersebut untuk mengabdi kepada negara.

"Tapi mana kali pemerintah memerlukan, saya segera menyerahkan (tanah). Gak usah dibawa-bawa debatlah, anda hanya memperlihatkan ketololan anda," ucapnya.

Bahkan, Prabowo menjelaskan, sebenarnya sebelum jadi Menteri Pertahanan sudah punya sekitar 500 ribu hektare lahan HGU. Lalu, dia mengklaim sejumlah lahan sudah diserahkan ke negara untuk menyukseskan food estate.

Menurut Prabowo, pernyataan yang disampaikan Anies tak lain hanya untuk menghasut agar rakyat benci pada dirinya.

"Padahal Pak Jokowi ada, saya 2,5 tahun lalu sudah serahkan tanah itu ke negara. Saya sampaikan ke bapak presiden. 'Bapak presiden, kalau lahan ini dibutuhkan untuk lumbung pangan bangsa Indonesia pakai, pakai lahan HGU saya, saya siap," cerita dia.

1. Macam-macam hak atas tanah

Prabowo Bahas Soal Lahan, Ini Beda HGU, HGB, dan Hak Pakai(Dok. Badan Bank Tanah)

Mengutip Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu), hak atas tanah adalah suatu hak untuk menguasai tanah oleh negara yang diberikan kepada seseorang, sekelompok orang, maupun kepada badan hukum baik WNI maupun WNA.

Pemegang hak atas tanah diberikan wewenang untuk menggunakan tanah atau mengambil manfaat dari tanah yang dimiliki. Negara berwenang untuk menentukan hak-hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh dan/atau diberikan kepada perseorangan dan badan hukum yang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut sebagai Undang Undang Pokok Agraria atau UUPA) yang menyatakan bahwa:

“Atas dasar hak menguasai dari Negara sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum.”

Kemudian macam-macam hak tanah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) UUPA, yakni hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, hak sewa, hak untuk untuk membuka tanah, hak memungut hasil, serta beberapa hak yang bersifat sementara seperti hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang dan hak sewa tanah pertanian.

Baca Juga: Penuh Sesak, Prabowo Sapa Masyarakat Riau Ajak Sukseskan Pemilu 2024

2. Ketentuan tentang HGU

Prabowo Bahas Soal Lahan, Ini Beda HGU, HGB, dan Hak PakaiPetani mendaftar untuk mendapat uang ganti tanam tumbuh dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) dikelola PT Bumi Sentosa Abadi (BSA). (Dok Posko Pokja).

Pengertian soal HGU diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UUPA. Di dalam pasal tersebut, HGU diartikan sebagai hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, dalam jangka waktu sebagaimana tersebut dalam pasal 29, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.

Jangka waktu HGU diatur dalam Pasal 29 UUPA. Pasal tersebut menyebutkan bahwa:

“(1) Hak guna-usaha diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.
(2) Untuk perusahaan yang memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha untuk waktu paling lama 35 tahun.
(3) Atas permintaan pemegang hak dan mengingat keadaan perusahaannya jangka waktu yang dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 25 tahun.”

3. Ketentuan HGB

Prabowo Bahas Soal Lahan, Ini Beda HGU, HGB, dan Hak PakaiIlustrasi sertifikat tanah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain HGU, ada juga hak guna bangunan atau HGB. HGB diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa yang dapat mempunyai HGB adalah WNI dan/atau badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan tersebut, orang asing juga dapat menggunakan HGB untuk mendirikan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia. Pengertian HGB itu sendiri diatur dalam Pasal 35 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa:

“Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.”

HGB kemudian dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) tahun seperti yang diatur dalam Pasal 35 ayat (2) UUPA yang menyebutkan bahwa:

“Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat (1) dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.”

HGB baik yang dikuasai oleh negara maupun tanah hak milik harus didaftarkan pada Kantor Pertanahan untuk tanah milik negara dan untuk tanah hak milik harus dilakukan dengan membuat suatu akta otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memuat mengenai hak dan kewajiban pemilik hak atas tanah tersebut dengan pihak dengan kepemilikan HGB.

4. Ketentuan hak pakai

Prabowo Bahas Soal Lahan, Ini Beda HGU, HGB, dan Hak PakaiLahan pertanian yang baru ditanami padi di Lombok Barat. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Selain HGB dan HGU, Prabowo juga turut menyebutkan soal hak pakai. Sesuai dengan Pasal 42 UUPA, yang dapat mempunyai hak pakai adalah WNI, orang asing berkedudukan di Indonesia, badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, dan badan hukum yang mempunyai perwakilan di Indonesia

Pengertian hak pakai itu sendiri diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UUPA yang menyebutkan bahwa:

“Hak pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh Negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini.”

Dengan demikian, hak pakai digunakan untuk memakai dan mencari hasil dari tanah yang dikuasai oleh suatu pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati oleh pemilik hak atas tanah tersebut, baik hak milik ataupun tanah yang dikuasai oleh negara. Pemberi hak pakai sebagai pemilik atas tanah hak pakai maupun penerima hak pakai tidak boleh memberikan syarat-syarat yang dapat merugikan salah satu pihak, serta wajib mematuhi hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian.

Baca Juga: Prabowo Sindir Anies dengan Umpatan Kasar, PKB: Yang Waras Mengalah

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya