Publisher Rights Berlaku, Media Online Terancam Rugi Triliunan Rupiah

Google ancam hentikan indexing kalau Publisher Rights terbit

Jakarta, IDN Times - Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights di Indonesia saat ini ditunggu industri media siber. Namun, ada ancaman dari Google kepada media-media online di Indonesia jika nantinya regulasi Publisher Rights benar-benar berlaku.

Ancaman tersebut di antaranya adalah tidak lagi melakukan indexing terhadap konten-konten berita media online di Indonesia. Google Indexing merupakan proses Google menyimpan, mengorganisir, dan menambahkan halaman-halaman dari website ke daftar database mereka yang disebut sebagai Google Index.

Singkatnya, pengguna tidak akan bisa melihat konten berita media online Indonesia jika Google berhenti melakukan indexing.

Ancaman itu sendiri tidak lepas dari Perpres Publisher Rights yang mewajibkan platform digital seperti Google dan Facebook untuk membayar konten yang dipublikasikan oleh perusahaan berita.

"Publisher Rights diteken maka Google mengancam tidak akan melakukan indexing. Itu sudah pasti merugikan semuanya, publisher. Kemudian kalau ini diberlakukan bagaimana dampaknya terhadap revenue, Google Adsense itu pasti ada," ucap Pemimpin Redaksi IDN Times, Uni Lubis, dalam Twitter Spaces Tempo 'Untung-Rugi' Publisher's Rights, Rabu (9/8/2023).

Baca Juga: Dewan Pers Sudah Serahkan Publisher Right ke Presiden Jokowi

1. Perusahaan media online di Indonesia masih bergantung pada pageview

Publisher Rights Berlaku, Media Online Terancam Rugi Triliunan Rupiah(Ilustrasi) IDN Times/Lia Hutasoit

Dalam kesempatan sama, Ketua Umum Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano menyatakan kerugian yang bisa diderita perusahaan media online Indonesia, karena masih banyak bergantung pada pageview.

Sebagai informasi, IDA merupakan sebuah organisasi yang jadi pemersatu antara industri media dan periklanan digital di Indonesia.

Menurut Gemi, saat ini rata-rata perusahaan media online di Indonesia memperoleh 80 persen traffic-nya dari platform Google.

"Jadi kalau misalnya konten berita dihilangkan ada penurunan pageview atau traffic sebanyak 80 persen dan itu sangat-sangat signfikan. Itu dampaknya secara bisnis mempengaruhi direct iklan," kata dia.

2. Estimasi kerugian yang bisa diderita perusahaan media online Indonesia

Publisher Rights Berlaku, Media Online Terancam Rugi Triliunan RupiahIlustrasi. (IDN Times/Arief Rahmat)

Atas dasar hal tersebut, IDA kemudian melakukan perhitungan atau estimasi terkait kerugian secara bisnis yang bisa diderita oleh perusahaan media online di Indonesia.

Gemi pun mengakui angka yang keluar cukup mengejutkan, karena sampai triliunan rupiah.

"Kita estimasi kira-kira perusahaan media online berita di Indonesia, itu kira-kira potensi kerugian finansial dalam setahun Rp1 triliun sampai Rp2 triliun akan loss revenue-nya secara agregat," ucap Gemi.

3. Dampaknya PHK karyawan

Publisher Rights Berlaku, Media Online Terancam Rugi Triliunan RupiahIlustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dampak ancaman Google terhadap perusahaan media online tidak berhenti sampai sana. Dalam analisis yang dilakukan IDA, perusahaan media online bakal melakukan layoff alias PHK begitu mendapatkan kerugian finansial sebesar itu.

"Risiko lain ketika itu terjadi maka secara natural, perusahaan atau korporasi media-media ini insting pertamanya adalah langsung efisiensi. Efisiensi paling signifikan adalah pengurangan karyawan," ujar Gemi.

Gemi menambahkan, lebih dari 7.000 karyawan di perusahaan-perusahaan media online bisa menjadi korban layoff.

"Kalau misalnya potensi kerugian Rp1 triliun sampai Rp2 triliun per tahun itu estimasi kami potensi layoff karyawan perusahaan-perusahaan media kira-kira mencapai 7.700 orang, dan itu buat kami di IDA sangat-sangat mengejutkan juga, dan ini dampaknya sangat serius terhadap keberlangsungan perusahaan-perusahaan media berita di Indonesia," tutur dia.

4. Google cabut tautan di Kanada

Publisher Rights Berlaku, Media Online Terancam Rugi Triliunan RupiahScreenshot logo Google (google.com)

Sebelumnya diberitakan, Google telah memutuskan untuk menghapus tautan alias link berita Kanada di tab pencarian mereka. Hal ini menyusul disahkannya Undang-Undang Online News Act Kanada.

Lewat UU ini, perusahaan diwajibkan untuk membayar jika ingin menampilkan link ke konten berita.

“Keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya untuk adanya pembayaran soal tautan. Ini untuk mendukung sekor media berita di Kanada yang sedang berjuang untuk bertahan,” kata Wakil Perdana Menteri Kanada, Chrystia Freeland, yang seorang mantan jurnalis, dikutip dari BBC, Sabtu (1/7/2023).

Sementara itu, Google menyatakan enggan membayar soal tautan berita dan memilih untuk menghapusnya. Google menganggap UU ini akan mempersulit warga Kanada untuk menemukan berita online dan mempersulit para jurnalis untuk menjangkau audiens mereka.

“Pemerintah Kanada belum memberikan jaminan bahwa masalah struktural dengan UU, akan diselesaikan selama penerapannya,” demikian pernyataan dari Google.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya