Saham Antam Melesat Usai Budi Said Jadi Tersangka

Saham Antam ada di level Rp1.670 per saham

Jakarta, IDN Times - Saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam mengalami penguatan pagi ini. Saham Antam melesat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said, pengusaha asal Surabaya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penjualan emas Antam.

Mengutip data RTI pada Jumat (19/1/2024) per pukul 10.45 WIB, saham Antam nangkring di level Rp1.670 per saham. Harga saham Antam menguat 50 poin (+3,09 persen) dibandingkan posisi sebelumnya pada penutupan perdagangan Kamis (18/1/2024), yakni Rp1.620.

Baca Juga: Profil Budi Said, Crazy Rich Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas Antam

1. Pergerakan saham Antam hari ini

Saham Antam Melesat Usai Budi Said Jadi Tersangkailustrasi saham (unsplash.com/Stephen D)

Saham Antam hari ini dibuka pada posisi Rp1.670. Pergerakan saham Antam hari ini berkisar antara Rp.1.665 hingga Rp1.705. Saham Antam pun masih belum menunjukkan tanda-tanda bakal melemah hari ini.

Hingga pukul 10.50 WIB, saham Antam diperdagangkan sebanyak 14.870 kali dengan nilai transaksi mencapai Rp166,74 miliar. Adapun total volume saham Antam yang diperjualbelikan mencapai 98,75 juta lembar saham.

Sementara itu, kapitalisasi pasar atau market cap Antam tercatat sebesar Rp4,13 triliun.

Baca Juga: Tersangka Penipuan Emas PT Antam Budi Said Terancam 20 Tahun Penjara

2. Kejagung tetapkan Budi Said sebagai tersangka

Saham Antam Melesat Usai Budi Said Jadi TersangkaKejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan crazy rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan Antam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kuntadi mengatakan Budi telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

“Tersangka BS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Januari 2024 dampai 6 Februari 2024,” kata Kuntadi di Kejagung, Kamis (18/1/2024).

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Jual-Beli Emas Antam yang Seret Budi Said Tersangka

3. Budi Said lakukan penipuan sejak 2018

Saham Antam Melesat Usai Budi Said Jadi TersangkaKejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya, Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas yang melibatkan PT Antam Tbk. (dok. Kejagung)

Kuntadi menjelaskan, Budi Said dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lainnya untuk menyalahkan kewenangan penjualan emas atau logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, Kuntadi mengatakan aksi tersebut dilakukan tersangka bersama pihak lainnya yang berinisial EA, AP, EK, dan MD pada periode Maret hingga November 2018.

Dalam menjalankan aksinya, ia menyebut, Budi bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk merekayasa transaksi jual beli emas melalui toko tersebut.

"Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam," jelasnya.

Baca Juga: Pemufakatan Jahat Tersangka Budi Said, Tipu PT Antam Rp1,2 Triliun

4. Antam rugi Rp1,2 triliun

Saham Antam Melesat Usai Budi Said Jadi Tersangkailustrasi mengalami kerugian (pexels.com/MART PRODUCTION)

Kuntadi mengatakan, untuk mengaburkan rekayasa tersebut, transaksi dilakukan dengan cara menggunakan mekanisme yang tidak ditetapkan PT Antam.

Sehingga, kata dia, PT Antam tidak bisa mengontrol kesesuaian antara jumlah emas yang keluar dengan nilai transaksi yang masuk ke Butik Surabaya 1.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan jumlah logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," tuturnya.

Selisih tersebut kemudian kembali ditutupi dengan membuat surat ketentuan palsu antara tersangka dengan Butik Surabaya 1.

"Yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar PT Antam ada kekurangan dalam menyerahkan sejumlah logam mulia," jelasnya.

"Akibatnya PT Antam mengalami kerugian 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,2 triliun," imbuhnya.

Atas perbuatannya Budi Said diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya