Singapura Naikkan Gaji Minimum Tenaga Kerja Asing

Kenaikan ambang gaji untuk mudahkan pekerja lokal

Intinya Sih...

  • Pemerintah Singapura akan naikkan ambang gaji pekerja asing mulai 2025
  • Gaji minimum untuk izin kerja naik menjadi 5.600 dolar Singapura atau Rp65,4 juta per bulan
  •  

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Singapura berencana menaikkan ambang gaji para pekerja asing mulai tahun depan. Hal itu dilakukan pemerintah Negeri Singa seiring upaya mereka menciptakan peluang kerja lebih baik dan lebih banyak bagi warga lokal.

Dikutip dari South China Morning Post (SCMP), kebijakan tersebut sudah diumumkan secara resmi oleh Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng.

"Mulai 1 Januari 2025, orang asing harus mendapatkan gaji bulanan minimum sebesar 5.600 dolar Singapura atau 4.170 dolar Amerika Serikat (AS) untuk memenuhi syarat mendapatkan izin kerja. Naik dari sebelumnya 5.000 dolar Singapura," ujar Tan, dikutip Jumat (8/3/2024).

Jika dikonversikan ke rupiah, maka gaji para pekerja asing untuk mendapatkan izin kerja naik dari sebelumnya Rp58,4 juta per bulan menjadi Rp65,4 juta per bulan.

Baca Juga: Gila, Singapura Bisa Dulang Rp5,8 T dari Konser Taylor Swift

1. Minimum gaji pekerja sektor jasa keuangan naik paling tinggi

Singapura Naikkan Gaji Minimum Tenaga  Kerja AsingIlustrasi mata uang (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, profesional di bidang jasa keuangan perlu memperoleh penghasilan setidaknya 6.200 dolar Singapura (Rp72,4 juta) per bulan atau naik dari 5.500 dolar Singapura (Rp64,2 juta). Hal itu lantaran ketentuan soal upah yang lebih tinggi di sektor tersebut.

Adapun gaji minimum yang memenuhi syarat bagi pelamar EP berusia pertengahan 40-an akan meningkat hingga 10.700 dolar Singapura hingga 11.800 dolar Singapura bagi mereka yang bekerja di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: Gaji Dokter di Korea Selatan Salah Satu Tertinggi di Dunia

2. Singapura ubah program visanya untuk orang asing

Singapura Naikkan Gaji Minimum Tenaga  Kerja Asingilustrasi visa turis (thaiembassy.com)

Singapura pada tahun lalu telah mengubah program visanya untuk orang asing. Pemerintah Singapura memperkenalkan izin Jaringan dan Keahlian Luar Negeri (ONE) yang baru dan menaikkan ambang gaji untuk kategori visa lainnya.

Hal itu sebagai bagian dari upaya untuk menarik talenta terbaik ke negara kota tersebut. Mengutip Straits Times, hampir 4.200 permohonan One Pass telah disetujui pada 1 Januari 2024.

"Singapura akan terus menarik talenta-talenta terbaik untuk menumbuhkan perekonomian dan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan mengembangkan tenaga kerja lokal mereka dan memperlakukan penduduk setempat dengan adil," kata Tan.

3. Singapura naikkan usia pensiun

Singapura Naikkan Gaji Minimum Tenaga  Kerja AsingPexels

Selain ambang gaji pekerja asing, negara kota ini juga menaikkan usia pensiunnya sebagai rencana yang lebih luas untuk mempertahankan populasi pekerja dalam jumlah besar.

Usia pensiun akan dinaikkan satu tahun menjadi 64 tahun pada 1 Juli 2026. Pengusaha juga akan diminta menawarkan untuk mempekerjakan kembali pekerja yang berusia 69 tahun, naik dari 68 tahun.

Topik:

  • Jujuk Ernawati
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya