Soal Rupiah Digital, BI: Tunggu Tanggal Mainnya!

BI masih terus mengkaji soal rupiah digital

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) masih terus mengkaji penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) alias rupiah digital. Sampai saat ini, BI masih belum bisa memastikan kapan CBDC bisa diterbitkan.

Kendati belum ada kepastian waktu, BI memastikan penerbitan CBDC merupakan keniscayaan di era digitalisasi seperti saat ini.

"Tunggu tanggal mainnya ya, karena memang ini tugas BI dalam membuat CBDC. Ketika semua sudah beralih ke digital dan mata uang juga, maka kami akan membuatnya," kata Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, dalam taklimat media, Jumat (25/6/2021).

Baca Juga: Ketimbang Manfaat, Bursa Kripto Bakal Lebih Banyak Mudharatnya

1. Urgensi CBDC belum terjadi di Indonesia

Soal Rupiah Digital, BI: Tunggu Tanggal Mainnya!Ilustrasi Uang (IDN Times/Arief Rahmat)

CBDC kini tengah ramai digarap oleh banyak negara di dunia. Tiongkok salah satunya.

Negeri Tirai Bambu, melalui bank sentralnya, telah meluncurkan yuan digital guna melawan serbuan uang digital terutama cryptocurrency.

Kendati begitu, Erwin menilai urgensi penerbitan CBDC atau rupiah digital belum terlalu mendesak seperti yang ada di Tiongkok.

"Saat ini, kami belum punya urgensi untuk menerbitkan CBDC. Berbeda dengan China, uang digital menjadi dominan di sana. Tidak heran kalau China mau menyaingi itu agar tidak mengalahkan bank sentral. Sambil menunggu urgensinya kami masih mengkaji dan membahasnya," papar dia.

Baca Juga: Ikuti Jejak Tiongkok, Indonesia Mesti Buat Mata Uang Digital Sendiri

2. CBDC bakal beririsan dengan blueprint pengembangan pasar uang

Soal Rupiah Digital, BI: Tunggu Tanggal Mainnya!ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Adapun, CBDC atau rupiah digital ini nantinya bakal beririsan langsung dengan blueprint pengembangan pasar uang (BPPU) 2025 yang saat ini juga masih dalam tahap pengembangan oleh BI.

BPPU 2025 meliputi tiga pilar, yakni mendorong digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan (IPK), memperkuat efektivitas transmisi kebijakan moneter, serta mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi serta pengelolaan risiko.

"Saya pikir CBDC akan dibahas dalam blueprint ini. Tetapi, sekarang kami belum meluncurkan konsep CBDC secara konkret, masih dalam tahap kajian dan pembahasan," ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat, dalam kesempatan yang sama.

3. Pertimbangan BI dalam mengeluarkan mata uang digital

Soal Rupiah Digital, BI: Tunggu Tanggal Mainnya!Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo (Dok. Departemen Komunikasi Bank Indonesia)

Sebelumnya diberitakan, BI sedang menggodok rencana untuk menerbitkan CBDC. Langkah ini dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan dalam UU mata uang dan UU Bank Indonesia.

"Bank Indonesia akan mengeluarkan CBDC sebagai alat pembayaran yang sah di NKRI," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/5/2021).

Lebih lanjut, Perry menyampaikan pihaknya akan melakukan perencanaan secara end to end, baik dari perancangan hingga peredarannya, seperti yang dilakukan pada uang kertas, kartu kredit, dan debit.

Di sisi lain, CDBC juga akan mendukung pelaksanaan kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran, termasuk dari kesiapan infrastrukturnya dalam pasar uang, valuta asing, hingga sektor keuangan.

BI, lanjut Perry, juga akan mempertimbangkan tekonologi mata uang digital yang akan digunakan, termasuk perumusan penggunaan platformnya.

Baca Juga: Bukan Nyaingin Cryptocurrency, BI Bakal Terbitkan Mata Uang Digital

Topik:

  • Satria Permana
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya