Sri Mulyani Konsultasi dengan DPR soal Subsidi Kendaraan Listrik

Subsidi motor listrik disiapkan sebesar Rp7 juta

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, aturan mengenai subsidi kendaraan listrik tengah dalam tahap finalisasi. Namun, dia memastikan bahwa sebelum aturan tersebut dikeluarkan, pemerintah mesti berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Finalisasi sedang dilakukan, jadi dalam hal ini seperti yang saya sampaikan juga di beberapa kesempatan kalau ada insentif yang baru yang terutama menggunakan APBN, kami harus juga berkonsultasi dengan DPR karena memiliki hak budget juga," ujar Sri Mulyani kepada awak media di Cikarang Dry Port, Jababeka, Jumat (27/1/2023).

Baca Juga: Siap-Siap! Aturan soal Insentif Kendaraan Listrik Terbit Februari 

1. Besaran subsidi sudah ditentukan

Sri Mulyani Konsultasi dengan DPR soal Subsidi Kendaraan Listrikilustrasi subsidi (IDN Times/Aditya Pratama)

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menambahkan, pihaknya sudah merancang besaran subsidi kepada masyarakat yang membeli kendaraan listrik.

"Jadi dalam hal ini untuk finalisasi antar pemerintah sudah sampe pada titik yang hampir final. Sudah didesain nanti angkanya berapa dan kemudian siapa yang akan menjadi kuasa pengguna anggaran," ucap Sri Mulyani.

Baca Juga: Menko Airlangga: Tak Semua Mobil Listrik Bakal Dapat Insentif

2. Aturan subsidi kendaraan listrik keluar Februari

Sri Mulyani Konsultasi dengan DPR soal Subsidi Kendaraan ListrikYamaha E01 di IIMS 2022 (IDN Times/Fadhliansyah)

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan terkait besaran insentif kendaraan listrik akan keluar awal Februari 2023. Luhut menegaskan upaya tersebut dalam rangka mempercepat adopsi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV).

“Kita sudah finalkan di Ratas kemarin. Minggu depan sudah harus keluar Permen (Peraturan Menteri) dari Kementerian Keuangan terkait subsidi dan sebagainya. Mudah-mudahan minggu depan, Februari awal," kata Luhut dalam acara Saratoga Investment Summit 2023 di Jakarta, dilansir ANTARA, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga: Beli Mobil Listrik Disubsidi Rp80 Juta, Motor Listrik Rp8 Juta!

3. Luhut sebut insentif Rp7 jutaan untuk motor listrik baru

Sri Mulyani Konsultasi dengan DPR soal Subsidi Kendaraan ListrikMenko Marves Luhut Binsar Pandjaitan saat ditemui awak media, Selasa (15/3/2022). (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Luhut menyebut besaran insentif sekitar Rp7 juta untuk pembelian motor listrik baru. "Nanti diumumkan semua, akan diprioritaskan untuk rakyat yang sederhana,” kata Luhut.

Pemerintah sebelumnya menyebutkan skema insentif yang disiapkan pemerintah antara lain untuk pembelian mobil listrik hingga Rp80 juta, mobil listrik berbasis hibrida mendapat insentif sebesar Rp40 juta. Untuk pembelian motor listrik, mendapat Rp8 juta jika pembelian baru sedangkan untuk motor konversi menjadi motor listrik akan diberikan sekitar Rp5 juta.

Pemerintah menekankan bahwa insentif akan diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik yang mempunyai pabrik di Indonesia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya