Sri Mulyani Sebut Vaksinasi COVID-19 Berbayar Diadakan Tahun Depan

Padahal Jokowi sudah mencabut aturan vaksinasi berbayar

Jakarta, IDN Times - Rencana vaksinasi COVID-19 berbayar tidak sepenuhnya batal lantaran pemerintah memastikan bahwa kebijakan tersebut bakal direalisasikan pada 2022 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, pada Selasa (24/8/2021).

"Upaya percepatan vaksinasi akan dilakukan melalui pelaksanaan program vaksinasi yang dibiayai APBN, maupun skema vaksinasi mandiri pada kelompok masyarakat mampu," kata Sri Mulyani.

1. Vaksinasi masih menjadi fokus pemerintah tahun depan

Sri Mulyani Sebut Vaksinasi COVID-19 Berbayar Diadakan Tahun DepanVaksinasi di Balaikota DKI Jakarta, Rabu (5/5/2021). (IDN Times/Herka Yanis).

Hal tersebut sejalan dengan fokus pemerintah yang tetap menjadikan program vaksinasi sebagai salah satu cara untuk mengendalikan penularan COVID-19.

Sri Mulyani pun menerangkan bahwa pemerintah ingin target vaksinasi bisa ditingkatkan ke lebih dari satu juta dosis per harinya.

"Diharapkan akan semakin meningkat seiring dengan upaya percepatan vaksinasi, di antaranya melalui pelibatan pemda, personel TNI-Polri, dan bidan yang dikoordinasikan oleh BKKBN," ujarnya.

Baca Juga: Menkes Budi Disomasi karena Belum Cabut Permenkes Vaksin Berbayar

2. Anggaran untuk sektor kesehatan meningkat

Sri Mulyani Sebut Vaksinasi COVID-19 Berbayar Diadakan Tahun DepanIlustrasi Anggaran. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran di dalam APBN 2022 untuk sektor kesehatan senilai Rp255,3 triliun.

Angka tersebut merupakan 9,4 persen dari total belanja negara dan lebih tinggi dari amanat dalam UU Kesehatan yang minimal lima persen dari APBN.

Adapun, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp115,9 triliun untuk digunakan dalam penanganan pandemik COVID-19. Selain untuk program vaksinasi dan antisipasi vaksinasi lanjutan, anggaran itu juga digunakan untuk penguatan 3T (testing, tracing, dan treatment), klaim biaya perawatan pasien COVID-19, penyediaan obat, dan insentif tenaga kesehatan.

3. Jokowi cabut aturan vaksinasi berbayar

Sri Mulyani Sebut Vaksinasi COVID-19 Berbayar Diadakan Tahun DepanKeterangan Pers Presiden RI Joko (Jokowi) Widodo terkait PPKM Darurat pada Kamis (1/7/2021). (youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mencabut aturan vaksinasi COVID-19 berbayar pada 16 Juli 2021.

Awalnya, PT Kimia Farma Tbk diberikan mandat untuk bisa menyelenggarakan vaksinasi berbayar. Namun, desakan dari publik membuat Jokowi akhirnya mencabut aturan tersebut.

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, pada 16 Juli lalu.

Menurut Pramono, sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, semua vaksin harus diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Baca Juga: Jokowi Cabut Aturan Vaksinasi Berbayar, Begini Respons Erick Thohir

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya