Sri Mulyani Tegaskan Tak Akan Tunda Kenaikan PPN Jadi 11 Persen
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak akan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11 persen pada April mendatang.
Kenaikan PPN tidak mungkin ditunda karena Indonesia membutuhkan pondasi pajak yang kuat, di tengah upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi akibat pandemik COVID-19.
"Kita lihat space-nya ada, maka kita naikkan satu persen karena pondasi pajak yang kuat harus mulai dibangun," ucap Sri Mulyani dalam Economic Outlook 2022 CNBC Indonesia, Selasa (22/3/2022).
Baca Juga: Pamer Harta di Medsos? Siap-Siap Didatangi Langsung Petugas Pajak
1. Uang dari pajak akan kembali ke rakyat
Kenaikan PPN juga ditujukan agar penerimaan negara bisa semakin kuat di tengah pemulihan ekonomi saat ini.
Di sisi lain, Sri Mulyani memastikan uang negara dari pajak yang dikumpulkan bakal kembali ke masyarakat dalam berbagai bentuk dan cara.
"Kita harus lihat secara keseluruhan, menciptakan rezim pajak yang adil, yang kuat. Apakah pajak yang kuat untuk menyusahkan rakyat? Nggak. Justru pajak untuk bangun rakyat, bangun rumah sakit, infrastruktur, listrik dan LPG itu ada subsidinya," tutur dia.
2. Tarif PPN rencananya naik pada 1 April 2022
Sebelumnya diberitakan, tarif PPN direncanakan naik pada 1 April 2022. Kebijakan itu tertuang dalam Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu: a. sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi Pasal 7 ayat (1) poin a seperti yang dikutip dari draf RUU HPP.
3. Pemerintah bakal naikkan PPN jadi 12 persen pada 2025
Dalam beleid itu juga dijelaskan bahwa pemerintah hendak kembali menaikkan tarif PPN selang tiga tahun kemudian. Pemerintah akan menaikkan lagi tarif PPN menjadi 12 persen yang berlaku paling lambat pada Januari 2025.
"Sebesar 12 persen yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025," bunyi Pasal 7 ayat (1) poin b.
Sebagai informasi, rata-rata PPN di negara-negara dunia saat ini mencapai 15 persen.
Baca Juga: Catat! Daftar Sembako yang Tak Kena PPN 11 Persen