Sri Mulyani Usulkan Pengemplang Pajak Tak Lagi Dihukum Pidana, Kenapa?

Melainkan dihukum dengan sanksi berupa denda

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan untuk tidak lagi menerapkan hukuman pidana bagi para pelaku pengemplang pajak. Alih-alih dijatuhi hukuman pidana, para pelaku pengemplang pajak ke depannya dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Dengan demikian, kata Sri Mulyani, kasus yang berkaitan dengan perpajakan juga tetap bisa menghasilkan pendapatan atau penerimaan bagi negara. Oleh sebab itu, Sri Mulyani meminta dukungan dari DPR RI, khususnya dari Komisi XI.

"Kita juga butuhkan dukungan DPR untuk kuatkan administrasi perpajakan. Menghentikan penuntutan pidana, namun melakukan pembayaran dalam bentuk sanksi administrasi. Jadi fokusnya lebih pada revenue," jelas dia dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI DPR RI, Senin (24/5/2021).

Baca Juga: Pajak Orang Kaya Bergaji Rp5 M Bakal Naik Jadi 35 Persen!

1. Sri Mulyani merasa usulan itu bisa menjamin keberlangsung penerimaan pajak

Sri Mulyani Usulkan Pengemplang Pajak Tak Lagi Dihukum Pidana, Kenapa?Menteri Keuangan Sri Mulyani. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain dalam hal pengumpulan penerimaan pajak, usulan penghilangan sanksi pidana bagi pengemplang pajak juga dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan dari penerimaan pajak itu sendiri. Hal itu kemudian bakal berdampak pada keberlanjutan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang lebih terjamin ke depannya.

"Jadi fokus pada kerja sama dengan mitra-mitra dalam penagihan perpajakan kita. Dalam reform ini tujuannya bukan hanya meng-collect, namun menuju pada sustainability APBN ke depan," imbuh Sri Mulyani.

2. Negara di dunia juga turut berimprovisasi dalam pengumpulan pajak

Sri Mulyani Usulkan Pengemplang Pajak Tak Lagi Dihukum Pidana, Kenapa?Ilustrasi pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Adapun, pandemik COVID-19 telah membuat banyak negara di dunia berimprovisasi perihal pengumpulan penerimaan pajak.

"Saat ini negara di dunia juga tengah melakukan eskalasi dari sisi collection-nya karena banyak yang defisitnya melonjak tinggi dan debt to GDP ratio mereka yang tidak sustainable," ujar Sri Mulyani.

Segala macam improvisasi guna meningkatkan penerimaan pajak yang dilakukan Indonesia dan juga negara lainnya dianggap Sri Mulyani sebagai sebuah respons untuk menghadapi situasi luar biasa saat ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan Tarif PPN Tidak Naik Tahun Ini

3. Peningkatan penerimaan pajak melalui rencana kenaikan tarif PPN, penambahan layer PPh, hingga tax amnesty jilid II

Sri Mulyani Usulkan Pengemplang Pajak Tak Lagi Dihukum Pidana, Kenapa?Ilustrasi Pajak (IDN Times/Arief Rahmat)

Berkaitan dengan itu semua, pemerintah pun sebenarnya juga telah menyiapkan serangkaian rencana guna mereformasi perpajakan yang tujuan utamanya adalah menaikkan penerimaan pajak.

Hal itu tercermin lewat rencana pemerintah untuk membahas Rancangan Undang Undang (RUU) kelima atau UU Nomor tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang di dalamnya terdapat rencana kenaikan tarif PPN, penambahan layer pajak penghasilan (PPh), dan tax amnesty jilid II.

Bahkan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah berkirim surat kepada DPR guna mempercepat pembahasan RUU tersebut.

"Jadi ada beberapa hal yang akan dibahas dan tentu hasilnya kami tunggu pembahasan dengan DPR dan bapak presiden sudah kirim surat kepada DPR untuk bahas ini, diharapkan pembahasannya bisa segera dilakukan," kata Airlangga dalam diskusi virtual, Rabu (19/5/2021)

Baca Juga: Pemerintah Akan Ubah Tarif PPh, Tambah Lapisan Pendapatan Kena Pajak

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya