Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api, Cek di Sini!

Aturan perjalanan kereta api terbaru berlaku pada 12 Juni

Jakarta, IDN Times - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengeluarkan persyaratan terbaru bagi para pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dan KA Lokal. Aturan itu mulai berlaku pada 12 Juni 2023.

"Mulai 12 Juni 2023, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh dan Kereta Api Lokal diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan resmi kepada IDN Times, Senin (12/6/2023).

Kendati begitu, Joni menganjurkan pelanggan melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, khususnya masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Kereta Api Pada Masa Transisi Endemi COVID-19.

Baca Juga: Begini Cara KAI dan KAI Commuter Ajak Masyarakat Cintai Kereta Api

1. Kebangkitan moda transportasi KAI

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api, Cek di Sini!Ilustrasi stasiun kereta api (Dok. Humas KAI)

Joni menjelaskan, KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api pada masa transisi endemik COVID-19.

Joni berharap kebijakan terbaru pemerintah bisa membangkitkan industri moda transportasi kereta api.

"Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turut berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional," kata dia.

Baca Juga: KAI Buka Lowongan buat Lulusan SMA/SMK, Simak Syaratnya!

2. Syarat lengkap terbaru perjalanan menggunakan KAJJ dan KA Lokal

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api, Cek di Sini!KAI Daop 2 Bandung (istimewa)

Berikut ini syarat lengkap terbaru perjalanan menggunakan KAJJ dan KA Lokal yang mulai berlaku 12 Juni 2023:

  • Dianjurkan tetap melakukan vaksinasi COVID-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19.
  • Diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dan dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan.
  •  Dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.
  • Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan COVID-19.
  • Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi.

"KAI berkomitmen tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna pencegahan penularan COVID-19, serta terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk mengendalikan penularan COVID-19. Sehingga layanan perkeretaapian yang sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh pelanggan selalu terwujud," tutur Joni.

Baca Juga: Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Diminta Vaksin Booster

3. Pemerintah bolehkan masyarakat untuk tidak lagi memakai masker

Syarat Perjalanan Terbaru Naik Kereta Api, Cek di Sini!Ilustrasi virus corona (IDN Times/Aditya Perdana)

Sebelumnya, pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19 resmi mencabut aturan kewajiban penggunaan masker.

Aturan kewajiban memakai masker itu dicabut bagi masyarakat yang melakukan perjalanan dalam dan luar negeri serta saat kegiatan di fasilitas publik dan berskala besar.

Pencabutan aturan itu sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Surat edaran tersebut ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 pada Jumat, 9 Juni 2023.

Topik:

  • Dheri Agriesta

Berita Terkini Lainnya