Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Diminta Vaksin Booster

Vaksin COVID-19 bakal berbayar

Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 mengeluarkan protokol kesehatan terbaru pada masa transisi endemik COVID-19. Salah satu poin penting surat edaran tersebut, yakni masyarakat dibolehkan tidak mengenakan masker bila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular COVID-19.

"Namun, masyarakat tetap dianjurkan menggunakan masker yang tertutup dengan baik, apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko tertular COVID-19, sebelum dan saat melakukan perjalanan dan kegiatan di fasilitas publik," demikian isi surat edaran yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Suharyanto, dikutip Sabtu (10/6/2023). 

Poin penting lainnya yakni Satgas Penanganan COVID-19 tetap mendorong masyarakat agar vaksinasi COVID-19, minimal hingga booster kedua atau dosis keempat. 

"Terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, sebaiknya menerima vaksin," kata Suharyanto. 

Satgas juga mengimbau kepada masyarakat yang tidak dalam keadaan sehat dan berisiko tertular atau menularkan COVID-19, supaya menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang. Tujuannya untuk mencegah terjadinya penularan virus corona. 

"Dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satusehat untuk memantau kesehatan pribadi," tutur Suharyanto.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

1. Vaksin COVID-19 akan berbayar usai status kedaruratan nasional resmi dicabut

Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Diminta Vaksin Boosterilustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril, mengatakan vaksinasi COVID-19 tidak akan lagi gratis bila status kedaruratan pandemik nasional resmi dicabut. Selain itu, penanganan kasus virus corona tidak lagi terpusat di pemerintah pusat, dan menjadi fokus masing-masing pemerintah daerah. 

"Tentu pembiayaan tidak lagi ditanggung keseluruhan oleh pusat," ujar Syahril ketika memberikan keterangan pers secara daring pada Jumat, 9 Mei 2023.

Mekanisme pembayaran vaksinasi COVID-19, kata Syahril, akan dilakukan seperti pelayanan kesehatan pada umumnya. Baik secara mandiri melalui BPJS atau asuransi lainnya.

Syahril menyebut, saat ini Indonesia telah melaksanakan program vaksinasi nasional dengan menyediakan vaksin dosis 1, 2, booster 1, dan booster 2. Efektivitas vaksin tersebut, kata dia, akan menurun setelah enam bulan vaksinasi.

"Jadi setelah enam bulan, atau tiga bulan setelah vaksinasi, efektivitasnya akan menurun, sehingga disarankan setelah enam bulan, dilakukan penyuntikan vaksin COVID-19 ulang," ungkap Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso ini.

Baca Juga: Satgas Penanganan COVID-19 Resmi Cabut Aturan Wajib Masker

2. Pencabutan status kedaruratan nasional bakal diumumkan Presiden Jokowi

Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Diminta Vaksin BoosterPresiden Joko “Jokowi” Widodo beri arahan dalam Rakornas BMKG 2022. (dok. YouTube Info BMKG).

Lebih lanjut, terkait kapan status kedaruratan nasional bakal dicabut, Syahril meminta masyarakat agar bersabar. Pencabutan status tersebut bakal diputuskan usai Presiden Joko "Jokowi" Widodo menerima rekomendasi-rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan instansi lainnya.

"Kami sedang menggodok ini. Dalam waktu dekat nanti Bapak Menteri Kesehatan akan melaporkannya melalui Menko PMK dan Menko Marves kepada Bapak Presiden, untuk pertimbangan, apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut kedaruratannya," kata Syahril.

"Kita bersabar dulu. Mudah-mudahan dalam waktu dekat. Tentu saja apabila semua pertimbangan tadi (diterima) memang sudah saatnya kita mencabut kedaruratan itu," sambungnya.

Selain itu, kata Syahril, menurut ketentuan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO), negara yang bakal mencabut status kedarurat pandemik wajib memastikan pemberian vaksin COVID-19 menjadi program nasional. Maka, program vaksinasi harus tetap berjalan. 

"Apalagi nanti bakal diintegrasikan dengan program nasional," ujarnya.

3. Hasil survei imunitas menunjukkan kekebalan imunitas penduduk Indonesia ada di angka 99 persen

Aturan Wajib Masker Dicabut, Masyarakat Diminta Vaksin Boosterilustrasi varian baru COVID-19, Omicron (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Juru Bicara Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, mengatakan perkembangan indikator pandemik yakni kasus positif terus mengalami penurunan sejak awal 2023 hingga saat ini. Mengutip data Satgas, per 1 Januari 2023 hingga 8 Juni 2023, kasus positif turun 31 persen menjadi 254 kasus dari 366 kasus. 

Lalu, rata-rata persentase kasus kesembuhan COVID-19 di Indonesia saat ini mencapai 97,4 persen. Sedangkan, kasus kematian mengalami penurunan 43 persen. 

Cakupan vaksinasi dosis lengkap, kata Wiku, saat ini sudah mencapai 74,53 persen. Untuk booster pertama, cakupan telah mencapai 37,93 persen. Booster kedua hanya tercapai 1,73 persen. 

Capaian vaksinasi juga diikuti hasil survei imunitas yang menunjukkan cakupan dan kekebalan imunitas penduduk Indonesia tinggi. "Per Januari 2023, angkanya mencapai 99 persen," tutur Wiku. 

Baca Juga: WHO Umumkan Status Pandemik COVID-19 di Seluruh Dunia Telah Berakhir

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya