Tekankan Pengembalian Uang Negara, Jokowi Singgung RUU Perampasan Aset

RUU Perampasan Aset masih mandek di DPR

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi menekankan pentingnya perampasan aset untuk menyelamatkan dan mengembalikan uang negara dari kejahatan finansial.
  • Jokowi telah mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset, namun pengesahannya masih mandek.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyinggung soal perampasan aset sebagai cara untuk memaksimalkan penyelamatan dan pengembalian uang negara. Namun, sampai saat ini Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset tidak kunjung disahkan oleh DPR.

"Saya titip upayakan maksimal penyelamatan dan pengembalian uang negara sehingga perampasan aset jadi penting untuk kita kawal bersama," kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/4/2022).

Baca Juga: Menkeu Lapor Kasus ke Kejagung, Pakar: Sahkan RUU Perampasan Aset!

1. Perampasan Aset krusial kembalikan kerugian negara ke rakyat

Tekankan Pengembalian Uang Negara, Jokowi Singgung RUU Perampasan AsetRapat Paripurna DPR ke-14 Persidangan IV Tahun Sidang 2023/2024 pada Kamis (28/3/2024). (IDN Times/Amir Faisol)

Jokowi menambahkan, perampasan aset jadi satu hal krusial dalam menyelamatkan dan mengembalikan uang negara dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau kejahatan finansial lainnya.

"Kita telah mendorong, mengajukan Undang-Undang Perampasan Aset pada DPR dan juga Undang-Undang Pembatasan Uang Kartal ke DPR dan bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang jadi milik negara," ucapnya.

Baca Juga: DPR Tetapkan 42 RUU Masuk Prolegnas 2023, Termasuk RUU Perampasan Aset

2. Rakyat harus menerima haknya

Tekankan Pengembalian Uang Negara, Jokowi Singgung RUU Perampasan AsetPresiden Joko Widodo dalam puncak peringatan Hari Pers National Tahun 2024 di Ecovention Hall, Ecopark, Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjelaskan bahwa rakyat Indonesia harus menerima haknya dari para pelaku TPPU atau kejahatan finansial lainnya.

"Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak-hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran, semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan," kata Jokowi.

3. Jokowi terus dorong DPR sahkan RUU Perampasan Aset

Tekankan Pengembalian Uang Negara, Jokowi Singgung RUU Perampasan AsetPresiden Joko Widodo (dok. Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Jokowi mengaku sudah mendorong DPR untuk segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Jokowi mengaku dorongan itu tidak hanya dilakukan satu kali.

Pengesahan RUU Perampasan Aset mandek. RUU tersebut tidak jelas nasibnya hingga kini sejak urung disahkan di sidang paripurna ke-5 pada 2023.

"Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi, beberapa waktu lalu.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya