TikTok Akuisisi Tokopedia Disebut cuma Untungkan Segelintir Pihak

Pedagang cuma jadi pintu masuk aksi TikTok dan Tokopedia

Jakarta, IDN Times - Aksi korporasi dua raksasa teknologi, TikTok dan Tokopedia masih menyisakan cerita yang publik belum ketahui. Salah satunya terkait jargon pelaku usaha kecil menengah (UKM), dan produk dalam negeri yang bakal menjadi tuan rumah di negerinya sendiri.

Ekonom sekaligus pemerhati pasar modal, Yanuar Rizky mengungkapkan bahwa di dalam transaksi pembelian TikTok terhadap Tokopedia justru hanya menguntungkan bagi segelintir pihak, termasuk di dalamnya TikTok itu sendiri.

Salah satu keuntungan yang diperoleh TikTok adalah tidak perlu lagi mengurus lisensi pembayaran ke Bank Indonesia (BI).

"Sebetulnya Tiktok Shop itu kemudian dilarang (sebelumnya) dengan berbagai wacana dan peraturannya, sebetulnya kan menolong Tokopedia. Pada akhirnya bukan Tokopedianya juga (yang tertolong), ya tapi pemegang-pegang saham pengendali atau pendiri Tokopedia karena ada kesulitan cash flow dan segala macam itu loh, kan melihatnya gitu," kata Yanuar dalam pernyataannya, dikutip Minggu (21/1/2024).

Baca Juga: Pelepasan Saham Tokopedia ke TikTok, Strategi GOTO Tingkatkan Value

1. Pedagang cuma jadi pintu masuk TikTok Shop balik ke Indonesia

TikTok Akuisisi Tokopedia Disebut cuma Untungkan Segelintir PihakPedagang kawasan Welcome To Batam (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Maka dari itu, Yanuar menyampaikan kritik sekaligus kesedihannya lantaran pedagang kecil termasuk di Tanah Abang cuma jadi pintu masuk aksi TikTok dan Tokopedia. Padahal harusnya pedagang-pedagang kecil UKM ini yang jadi tujuan utama akuisisi TikTok atas Tokopedia.

Yanuar pun menambahkan, di balik layar akusisi tersebut merupakan proses pengambilan untung oleh para investor kakap dan investor awal GoTo ketika perusahaannya dijual ke TikTok.

"Jadi artinya kalau menurut saya, ini sebuah kebijakan (Permendag 31/2023) ada kepentingannya gitu dan apakah pemerintah itu memikirkan pedagang-pedagang kecil, ya enggak," kata Yanuar.

"Seperti yang saya kritisi sejak lama bahwa sebetulnya kan saham pendiri ini satu perak, satu rupiah kan. Dia bisa di-reevaluasi kalau ada merger akuisisi, makanya ada merger Gojek dan Tokopedia jadi GoTo. Kemudian, begitu itu merger GoTo, uang itu masuk sehingga bisa mereevaluasi harga per IPO-nya ke Rp265," tuturnya.

"Jadi orang yang tadinya punya harta satu perak naik harga jadi Rp265, bukan karena dia setor duit. Pemegang saham lamanya keluar kan, apa tidak menyakitkan buat investor ritel?" sambung dia.

2. Telkom juga ikut rugi

Baca Juga: DPR Bingung TikTok Shop Ngotot Jualan di Medsos

TikTok Akuisisi Tokopedia Disebut cuma Untungkan Segelintir PihakKantor pusat Telkom Indonesia (Dok. Telkom)

Yanuar juga bilang, BUMN Telkom yang membenamkan investasinya sekitar Rp6,4 triliun ikut terdampak pada penurunan nilai saham GoTo. Yanuar pun menegaskan, investasi Telkom di GoTo ini sarat konflik kepentingan dan terindikasi adanya kerugian negara. Kritik itu, sambung Yanuar, tidak digubris oleh siapapun karena adanya konflik kepentingan elit di dalamnya.

"Jadi artinya, ini sebetulnya cuma transaksi-transaksi ala-ala orang-orang pemain equity, pemain saham gitu. Walaupun sekarang harga GoTo itu Rp80, dia sudah untung Rp80. Ini kan praktik yang terus diteruskan untuk mereka ngambil duit dari yang begini-beginian dan duit Telkom itu terjebak di sini" tuturnya.

"Kalau menurut pendapat saya, ini akan jadi skandal besar. Ini tinggal bom waktu aja. Apa bedanya ini sama (kasus bank) Century," imbuh Yanuar.

3. Singgung OJK

TikTok Akuisisi Tokopedia Disebut cuma Untungkan Segelintir PihakKetua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam pembukaan Perdagangan BEI 2024. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Menurut Yanuar, perlu ada yang menyuarakan bahwa hal tersebut sebagai pengkhianatan terhadap kesempatan rakyat mendapatkan stimulus Rp6,4 triliun uang negara lewat BUMN. Pada akhirnya, uang tersebut cuma dipakai oleh orang-orang tertentu

Yanuar pun kemudian menyinggung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dianggap belum mampu menegakkan aturan terkait benturan antara kepentingan di dalam transaksi TikTok dan Tokopedia.

"Cuma permasalahannya OJK mau melakukan pemeriksaan tidak? Kalau di politik kan ngomongnya etika. Kalau kita bukan etika, kita ada pasalnya kalau transaksi benturan kepentingan untuk kepentingan orang dalam, itu pidana di Undang-Undang Pasar Modal, Pasal 90 sampai pasal 97 di Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995," beber Yanuar.

"Proses pengusutan pidana ini kalau berkuasanya model gini susah. Jangankan OJK, MK aja kayak begitu," tambah dia.

Topik:

  • Jujuk Ernawati

Berita Terkini Lainnya