Wajib Setor DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa RI 100 Miliar Dolar AS Setahun

Potensi ekspor SDA sangatlah besar

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto mengungkapkan aturan wajib Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) mampu meningkatkan cadangan devisa RI hingga 100 miliar dolar Amerika Serikat (AS) dalam setahun.

Di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2023 tentang DHE disebutkan bahwa eksportir wajib melakukan simpanan 30 persen DHE di dalam sistem keuangan RI dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

Ketentuan tersebut berlaku untuk nilai ekspor yang lebih dari 250 ribu dolar Amerika Serikat (AS).

"Dengan ketentuan DHE minimal 30 persen bisa antara 60 sampai 100 miliar dolar AS," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7/2023).

1. Nilai ekspor SDA

Wajib Setor DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa RI 100 Miliar Dolar AS SetahunIlustrasi Ekspor. (IDN Times/Aditya Pratama)

Airlangga pun menuturkan sejumlah potensi ekspor dari empat sektor SDA, yakni pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan jumlahnya cukup besar.

Pada 2022 lalu, total nilai ekspor dari empat sektor tersebut mampu mencapai 203 miliar dolar AS.

"Dari empat sektor tersebut, pertambangan menyumbang kontribusi tertinggi, yakni sebesar 44 persen atau 129 miliar dolar AS. Utamanya ini ditarik dari batu bara," ucap Airlangga.

Kemudian sektor perkebunan mencapai 18 persen atau 36,54 miliar. Komoditas kelapa sawit bisa menyumbang hingga 27,8 miliar dolar AS atau sekitar 5,3 persen dari total ekspor barang perkebunan.

Di sisi lain, sektor kehutanan menyumbang mencapai 11,9 miliar dolar AS atau 4,1 persen yang utamanya disumbang pulp and paper. Adapun sektor perikanan menyumbang 6,9 miliar dolar AS yang didominasi oleh ekspor udang.

Baca Juga: Ekonom Ungkap Untung Rugi di Balik Aturan DHE SDA

2. Ketentuan soal DHE terbaru ada di dalam PP 36/2023

Wajib Setor DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa RI 100 Miliar Dolar AS SetahunIlustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mewajibkan para eksportir untuk menempatkan minimal 30 persen DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor yang akan berlaku pada 1 Agustus 2023. Beleid tersebut resmi menggantikan yang lama, yakni PP 1/2019.

"DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA, wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen dalam sistem keuangan Indonesia dalam waktu paling singkat 3 bulan, sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA," bunyi pasal 7 ayat 1 dan 2.

3. Pemerintah mau optimalisasi pemanfaatan SDA

Wajib Setor DHE Bisa Tambah Cadangan Devisa RI 100 Miliar Dolar AS SetahunIlustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Adapun beberapa tujuan pemerintah mewajibkan eksportir menempatkan DHE SDA ke rekening khusus dalam negeri. Pertama, untuk menjaga kesinambungan pembangunan, kedua peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional.

"Kemudian untuk meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam, yang dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini perlu dilakukan melalui mekanisme terpadu antarlembaga atas pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam ke dalam sistem keuangan Indonesia," tutur aturan tersebut.

Baca Juga: Sri Mulyani Siapkan Sanksi Eksportir yang Enggan Parkir Dolar di RI

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya